Apakah iring-iringan mobil jenazah perlu diprioritaskan?

1 month ago 4

Jakarta (ANTARA) - Belakangan ini, muncul berbagai pertanyaan publik mengenai apakah iring‑iringan mobil jenazah harus diprioritaskan saat melintas di jalan.

Topik ini menjadi sorotan setelah banyak masyarakat merasa kebingungan menghadapi situasi tersebut di jalan raya.

Sejumlah video dan unggahan media sosial menampilkan rombongan pengantar jenazah yang meminta pengguna jalan lain untuk memberi jalan, sering disertai pengawalan sepeda motor. Fenomena ini menimbulkan pro dan kontra mengenai aturan serta etika berlalu lintas dalam situasi semacam itu.

Landasan hukum UU No. 22 Tahun 2009

Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur tujuh jenis kendaraan yang mendapat hak utama di jalan raya sesuai Pasal 134. Iring‑iringan pengantar jenazah menempati posisi nomor 6.

Model urutannya adalah sebagai berikut:

1. Pemadam kebakaran dalam tugas

2. Ambulans dengan pasien

3. Kendaraan untuk bantuan kecelakaan

4. Kendaraan pimpinan lembaga negara

5. Kendaraan pejabat asing atau tamu negara

6. Iring‑iringan pengantar jenazah

7. Konvoi atau keperluan khusus menurut pertimbangan polisi

Penjelasan syarat bagi prioritas iring-iringan jenzah di jalan raya

Pasal 135 mempertegas bahwa kendaraan prioritas, termasuk iring‑iringan jenazah, hanya memperoleh pengecualian terhadap rambu lalu lintas seperti lampu merah atau rambu larangan dalam kondisi tertentu. Hal ini bertujuan menjaga ketertiban lalu lintas sekaligus memberikan ruang penghormatan yang layak bagi almarhum.

Pengecualian tersebut hanya berlaku jika iring‑iringan dikawal oleh petugas kepolisian dan/atau menggunakan isyarat tertentu seperti lampu rotator atau sirene berwarna biru atau merah. Kehadiran pengawalan resmi ini menjadi penanda bahwa iring‑iringan tersebut sah sebagai kendaraan prioritas.

Tanpa pengawalan resmi dari polisi, rombongan jenazah tidak berhak menerobos lampu merah, melawan arus, atau membuka barisan kendaraan lain secara paksa.

Tindakan semacam ini justru bisa membahayakan keselamatan pengguna jalan lain dan melanggar aturan yang berlaku.

Urgensi iring‑iringan jenazah di jalan raya

Meskipun termasuk prioritas, secara ketat tidak ada urgensi medis seperti ambulans yang mengangkut pasien. Beberapa ahli menyebut bahwa kecepatan tiba tidak berhubungan langsung dengan keselamatan, namun lebih pada efisiensi waktu pemakaman atau adat istiadat keluarga.

Di luar aturan hukum, secara sosial dan etika, banyak pengendara kendaraan lain memilih memberikan jalan sebagai bentuk penghormatan dan empati terhadap keluarga yang berduka. Namun, ketika perilaku ini dilampaui menjadi semena‑mena atau arogan, ditengarai sebagai bentuk egoisme lalu lintas yang membahayakan keamanan pengguna jalan lainnya.

Beberapa penganalisis dan praktisi keselamatan berkendara menekankan bahwa meski mendapat hak prioritas, pengiring jenazah tidak boleh menggunakan kekuatan membujuk atau menutup akses jalan, karena hanya kepolisian yang memiliki kewenangan menghentikan atau mengatur lalu lintas untuk rombongan prioritas.

Sanksi bagi yang melanggar

Pasal 287 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan melanggar ketentuan kendaraan prioritas (misalnya menerobos lampu merah tanpa pengawalan sah) dapat dikenai pidana penjara maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Dengan demikian, iring‑iringan mobil jenazah memang termasuk kendaraan prioritas menurut hukum. Namun, hak untuk mengabaikan rambu lalu lintas seperti lampu merah hanya berlaku jika ada pengawalan resmi dari polisi. Tanpa pengawalan, rombongan tetap wajib mengikuti aturan seperti kendaraan lainnya di jalan.

Meminta jalan secara paksa tanpa wewenang dapat menimbulkan konflik dan risiko kecelakaan. Secara sosial, memberi jalan bisa jadi bentuk empati dan penghormatan, tetapi keselamatan serta ketertiban lalu lintas harus tetap menjadi prioritas utama.

Baca juga: Legislator usulkan Pemprov DKI sediakan 10 mobil jenazah per wilayah

Baca juga: Mobil Oshima Yukari korban hilang Glodok Plaza dibawa turun

Baca juga: Mobil jenazah dari Kogartap TNI I/Jakarta disiapkan untuk Hamzah Haz

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |