Apa saja isi PP nomor 11 tahun 2025 tentang THR ASN? Ini Ulasannya

5 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini mencakup berbagai kelompok pegawai pemerintahan, termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, hakim, serta pensiunan.

Baca juga: THR untuk ASN-TNI-Polri cair mulai 17 Maret, gaji ke-13 pada Juni 2025

Penerima THR dan gaji ke-13

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, penerima THR dan gaji ke-13 meliputi:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Hakim
  • Pensiunan ASN

Presiden Prabowo menyatakan bahwa total penerima manfaat dari kebijakan ini mencapai sekitar 9,4 juta orang yang terdiri dari ASN pusat dan daerah serta pensiunan.

Baca juga: Antisipasi beban fiskal dari kebijakan THR dan gaji ke-13 ASN

Komponen THR dan gaji ke-13

Besaran yang diberikan kepada ASN pusat, prajurit TNI/Polri, dan hakim terdiri atas:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan melekat (termasuk tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan/fungsional)
  • Tunjangan kinerja sebesar 100 persen

Sementara itu, ASN daerah akan menerima THR dan gaji ke-13 sesuai dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah. Adapun bagi pensiunan, pemberian THR dan gaji ke-13 diberikan sebesar uang pensiun bulanan yang mereka terima secara rutin.

Jadwal pencairan THR dan gaji ke-13

Pemerintah telah menetapkan waktu pencairan THR dan gaji ke-13 sebagai berikut:

  • Tunjangan Hari Raya (THR): dibayarkan dua minggu sebelum Idul Fitri 2025, dimulai pada Senin, 17 Maret 2025.
  • Gaji ke-13: dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu bulan Juni 2025.

Baca juga: Celios: Pemberian THR kepada ASN beri efek positif ke ekonomi daerah

Presiden Prabowo menyampaikan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat membantu ASN dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan perayaan Idul Fitri.

Kebijakan ini mendapatkan apresiasi dari para ASN, yang menyatakan rasa syukur atas tetap diberikannya THR dan gaji ke-13. Doro, seorang PNS di salah satu kementerian di Jakarta, mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan pegawai negeri.

"Alhamdulillah, pemerintah Prabowo-Gibran tetap mempertahankan gaji ke-13 untuk para ASN, terlebih Presiden Prabowo sendiri yang mengumumkan secara resmi terkait THR 2025," kata Doro.

Hal senada juga diungkapkan oleh Dewi, seorang PNS di Jakarta, yang mengapresiasi kebijakan ini sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian ASN. "Tentunya sangat bersyukur dengan gaji ke-13 ini, kami merasa dihargai pengabdiannya," ujar Dewi.

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang THR dan gaji ke-13 bagi ASN menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan aparatur negara. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tidak hanya memberikan manfaat bagi ASN dan pensiunan, tetapi juga mampu menggerakkan roda perekonomian nasional selama bulan Ramadan dan Idul Fitri.

Baca juga: ASN apresiasi hadirnya PP 11/2025 jamin gaji ke-13

Baca juga: Ekonom: Pemberian THR bentuk perhatian pemerintah kepada ASN

Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |