Anggota DPR: UU Olahraga sarana efektif jaga kesehatan publik

3 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menilai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan menjadi sarana efektif untuk menjaga kesehatan masyarakat sekaligus mengangkat harkat dan martabat bangsa.

“Olahraga memiliki fungsi strategis untuk mengembangkan kemampuan jasmani, rohani, dan sosial. Melalui undang-undang ini, kita ingin memastikan olahraga menjadi sarana efektif untuk menjaga kesehatan masyarakat sekaligus meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui prestasi yang membanggakan,” kata Fikri, dikutip di Jakarta, Senin.

Hal itu dia sampaikan saat menyosialisasikan UU Keolahragaan kepada masyarakat dan akademisi di Akademi Kebidanan Siti Fatimah, Tegal, Jawa Tengah.

Menurut Fikri, regulasi yang menggantikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 itu membawa semangat pembaruan yang signifikan, khususnya dalam pembinaan atlet, pengembangan industri olahraga, serta pemerataan fasilitas olahraga di seluruh daerah.

Ia menjelaskan bahwa UU Keolahragaan yang disahkan Presiden Ke-7 Joko Widodo pada 16 Maret 2022 terdiri atas 22 bab dan 110 pasal yang dirancang secara komprehensif. Regulasi tersebut tidak hanya memandang olahraga sebagai aktivitas fisik, tetapi juga sebagai kegiatan yang melibatkan pikiran, raga, dan jiwa secara terintegrasi.

Fikri lalu menegaskan payung hukum tersebut memberikan kepastian dan perlindungan bagi para pelaku olahraga, mulai dari atlet, pembina, hingga tenaga keolahragaan, termasuk jaminan kesejahteraan dan masa depan atlet setelah pensiun dari dunia kompetisi.

Selain itu, ia juga menyoroti pengaturan hak dan kewajiban masyarakat dalam undang-undang tersebut. Disebutkan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk berolahraga dan berprestasi tanpa diskriminasi. Lalu, kata dia, ada pula sorotan mengenai peran keluarga sebagai fondasi utama pembinaan olahraga sejak dini.

Ruang lingkup olahraga dalam UU Keolahragaan pun diatur lebih tertata, yaitu meliputi olahraga pendidikan, olahraga masyarakat, dan olahraga prestasi. Pemerintah pusat dan daerah dimandatkan untuk menjamin akses serta layanan olahraga bagi seluruh lapisan masyarakat. Fikri berharap keberadaan UU itu dapat berjalan efektif.

Baca juga: Menko Yusril minta IADO koordinasi bahas revisi UU Keolahragaan

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |