Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk segera melakukan pemulihan aset negara sehubungan Presiden Prabowo Subianto telah mewacanakan akan menarik aset negara yang dikuasai swasta.
Dia mengatakan, penguasaan aset negara oleh swasta merupakan tindak pidana jika dilakukan secara ilegal atau tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Komitmen Presiden yang hendak menyita aset swasta yang diperoleh dari penguasaan aset negara, menjadi angin segar bagi penegakan hukum di Indonesia.
"Harusnya menjadi pintu masuk bagi penegak hukum atau pejabat negara yang berwenang untuk segera menindaklanjuti," kata Abdullah di Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan jika swasta menggunakan cara memperoleh aset negara dengan penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, dan nepotisme maka hal itu disebut korupsi.
Selain itu, jika cara mengambil tanpa wewenang yang sah, maka hal itu disebut pencurian, dan bila dilakukan dengan cara menyembunyikan atau memalsukan informasi tentang aset negara maka disebut penggelapan.
Menurut dia, metode tepat untuk mengambil kembali aset negara yang dikuasai swasta adalah dengan melakukan asset recovery atau pemulihan aset.
Dia menjelaskan hal itu adalah proses pengembalian aset yang hilang atau dikuasai secara ilegal, termasuk aset negara yang dikuasai oleh pihak swasta melalui tindak pidana seperti korupsi, pencucian uang, atau penyalahgunaan wewenang.
Asset recovery telah diatur dalam beberapa undang-undang (UU) dan peraturan di Indonesia, yakni UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Asset Recovery.
"Dalam konteks asset recovery atau pengambilalihan kembali aset negara yang dikuasai secara ilegal oleh pihak swasta, dapat dilakukan dengan cara penyitaan, pengembalian, dan pengadilan," katanya.
Dia menjelaskan, lembaga yang berwenang melakukan asset recovery, antara lain KPK, Kejaksaan Agung, dan PPATK, serta Kementerian Keuangan yang memiliki wewenang untuk melakukan pengelolaan aset negara.
Menurut dia, tujuan asset recovery adalah untuk mengembalikan aset negara yang hilang atau dikuasai secara ilegal, serta untuk memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melakukan tindak pidana.
"Asset recovery juga dapat membantu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara," kata dia.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025