Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi II DPR RI Azis Subekti menegaskan langkah Presiden Prabowo Subianto untuk memperketat larangan alih fungsi lahan sawah perlu mendapat dukungan penuh karena kedaulatan pangan bukan hanya slogan, melainkan fondasi ketahanan nasional
"Saya percaya, menjaga sawah sama artinya dengan menjaga masa depan bangsa. Presiden telah memberi arah yang tegas. Tugas kami di legislatif dan pemerintah daerah adalah memastikan arah itu berjalan dengan disiplin dan konsisten. Lahan pertanian bukan sekadar bidang tanah, ia adalah sumber kehidupan, kedaulatan, dan kehormatan bangsa," kata Azis dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Aziz berharap langkah tegas Presiden Prabowo menjadi awal bagi kebangkitan pertanian yang berkeadilan dan berkelanjutan karena sejatinya kekuatan pangan Indonesia bertumpu pada tanahnya sendiri dan tangan para petaninya.
Ia menambahkan pernyataan Presiden Prabowo bukan sekadar seruan moral, tetapi peringatan keras terhadap realitas lapangan bahwa lahan-lahan produktif terus menyusut akibat tekanan investasi dan urbanisasi yang tidak terkendali.
Data Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) menunjukkan Indonesia saat ini memiliki sekitar 7,38 juta hektare lahan baku sawah, namun luasnya terancam terus berkurang.
Pemerintah menargetkan agar 87 persen dari total lahan baku tersebut dapat dikunci menjadi lahan pertanian pangan berkelanjutan, yang artinya tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan apa pun selain pertanian.
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa celah hukum dan lemahnya pengawasan sering kali membuat kebijakan ini tidak berjalan sebagaimana mestinya.
"Saya memandang bahwa akar masalah alih fungsi sawah tidak hanya soal izin, tetapi menyangkut sinkronisasi tata ruang dan integritas kebijakan daerah," ujarnya
Menurutnya, masih ada daerah yang belum menyelesaikan pembaruan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang sejalan dengan peta lahan sawah dilindungi (LSD) yang ditetapkan pemerintah pusat.
Akibatnya, terjadi tumpang tindih antara peta nasional dan rencana daerah. Di celah inilah sering muncul praktik "alih fungsi terselubung", yaknj izin diberikan atas nama investasi strategis tanpa memperhitungkan dampak jangka panjang terhadap produksi pangan.
Selain itu, mekanisme rekomendasi perubahan penggunaan tanah pada LSD sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2024 (Pasal 12) juga berpotensi membuka ruang penyalahgunaan.
Instrumen hukum ini sejatinya dibuat untuk kondisi khusus, tetapi tanpa transparansi dan pengawasan publik, dapat menjadi pintu legal bagi konversi lahan yang seharusnya dilindungi.
"Saya menilai ke depan, seluruh proses rekomendasi harus dibuka secara digital dan bisa diaudit oleh masyarakat. Keterbukaan adalah benteng utama pencegahan penyimpangan," kata Azis.
Semua pihak harus memahami bahwa setiap hektare sawah yang hilang bukan hanya kehilangan lahan, tetapi juga kehilangan produksi, lapangan kerja, dan stabilitas harga pangan.
Indonesia tidak bisa bergantung pada impor beras selamanya. Jika lahan-lahan subur terus berkurang, maka krisis pangan bukan sekadar ancaman global, tetapi bisa menjadi krisis nasional yang nyata.
Karena itu, kebijakan Presiden Prabowo merupakan langkah strategis untuk memastikan ketahanan pangan nasional berpijak di atas kedaulatan lahan sendiri.
Dari perspektif legislasi, Komisi II DPR RI yang bermitra dengan Kementerian ATR/BPN memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa perlindungan LP2B dan LSD benar-benar terintegrasi ke dalam sistem perizinan digital, seperti OSS (Online Single Submission) dan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang).
Izin investasi harus tunduk pada peta ruang yang telah dilindungi secara hukum. Kami juga mendorong moratorium penerbitan izin baru di atas lahan yang masuk dalam peta LSD hingga seluruh daerah menyelesaikan sinkronisasi RTRW dan RDTR nya.
Perlindungan lahan
Namun, perlindungan lahan pertanian tidak cukup hanya dengan regulasi; ia harus diikuti penguatan infrastruktur pendukung pertanian.
Di Purworejo, salah satu kunci ketahanan pangan adalah normalisasi Sungai Bogowonto yang selama ini menjadi sumber irigasi utama bagi ribuan hektare sawah.
Pendangkalan dan kerusakan parapet di sejumlah titik membuat aliran air tak lagi optimal, bahkan mengancam banjir di musim hujan.
Ia menilai perlu percepatan normalisasi segmen Purworejo - Bagelen - Ngombol oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu - Opak, agar irigasi dan pengendalian banjir bisa berjalan beriringan.
Sementara itu, di Wonosobo, banyak saluran irigasi lama yang kini kering akibat sedimentasi dan keterbatasan anggaran. Tahun 2025, tidak ada alokasi DAK (Dana Alokasi Khusus) irigasi bagi Wonosobo, padahal jaringan ini vital untuk menghidupkan kembali sawah teknis di dataran tinggi.
"Saya mendorong agar pemerintah daerah bersama BBWS menyiapkan rehabilitasi saluran lama dengan memanfaatkan Embung Dieng I dan II yang baru diserahkan pengelolaannya kepada DPUPR (Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) Wonosobo pada September 2025. Embung tersebut dapat berfungsi sebagai suplesi air untuk jaringan sekunder dan tersier yang selama ini tidak lagi beroperasi," tuturnya.
Upaya seperti normalisasi Bogowonto dan reaktivasi irigasi lama di Wonosobo bukan hanya soal proyek fisik, melainkan bentuk nyata menjaga nadi pertanian rakyat. Ketika air kembali mengalir ke sawah, maka semangat petani pun akan hidup kembali. Inilah wujud konkret dari semangat Presiden Prabowo dalam membangun kedaulatan pangan yang berakar di desa.
Bagi daerah-daerah pertanian seperti Wonosobo, Temanggung, Purworejo, Magelang, dan Kota Magelang, wilayah yang saya wakili di DPR RI, isu ini bukan sekadar wacana nasional, tetapi menyentuh langsung kehidupan petani. Sawah di dataran tinggi dan lereng-lereng subur itu adalah benteng ekonomi rakyat.
"Karena itu, saya akan mendorong pemerintah daerah untuk segera memetakan ulang desa-desa yang memiliki sawah beririgasi teknis, menetapkannya dalam LP2B daerah, dan mengawasi agar tidak ada revisi tata ruang yang menggerus sawah produktif," ujar Azis.
Namun, pengendalian saja tidak cukup. Petani yang mempertahankan sawahnya perlu diberikan insentif nyata: pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), prioritas Kredit Usaha Rakyat (KUR) pertanian, bantuan Alat dan mesin pertanian (alsintan), serta jaminan harga gabah yang stabil.
Tanpa dukungan ekonomi, upaya mempertahankan sawah hanya akan membebani petani kecil. Kedaulatan pangan tidak mungkin dicapai tanpa keadilan bagi petani.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Didik Kusbiantoro
								Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































