Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengusulkan skema tugas pembantuan untuk pelibatan pemerintah daerah (pemda) dalam menyukseskan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Khozin mengatakan model tersebut menekankan pada aspek kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kota/kabupaten.
“Keterlibatan pemda dalam program MBG harus dengan spirit otonomi daerah. Skema yang paling memungkinkan dilakukan melalui tugas pembantuan,” kata Khozin saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Khozin yang juga pengasuh Pondok Pesantren Mahasiswi Al-Khozini, Jember itu menyebutkan bahwa tugas pembantuan merupakan skema penugasan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk menjalankan sebagian kewenangan pemerintah pusat kepada pemda.
“Ketentuan mengenai tugas pembantuan diatur dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemda, serta PP No 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan,” ujarnya.
Dengan skema itu, Khozin menilai tanggungjawab dan pendanaan tetap melekat pada pemerintah pusat, sedangkan pemda terlibat secara aktif dalam penyelenggaraan program MBG, baik keterlibatan aparatur pemerintah daerah maupun dalam penyelenggaraan kegiatan di lapangan.
“Poinnya, keterlibatan Pemda dalam MBG ini ada payung hukumnya yang didasari pada semangat desentralisasi,” kata Khozin.
Dia menegaskan bahwa semestinya sejak awal MBG diluncurkan, skema tugas pembantuan dapat dipilih sebagaimana dalam program yang selama ini dimiliki oleh pemerintah pusat.
Khozin mencontohkan program vaksinasi yang merupakan program pusat, dalam praktiknya dibantu pelaksanaannya oleh pemda.
“Segera buat formula kerjanya agar MBG ini bisa berjalan secara akseleratif dan optimal di lapangan, tidak ada lagi persoalan keracunan dalam pelaksanannya. Pemda diharapkan dapat menjadi tulang punggung demi suksesnya MBG ini,” katanya.
Baca juga: Anggota DPR pertanyakan frasa "Ibu Kota Politik" di IKN
Baca juga: Menteri Pigai: Kementerian HAM akan ikut awasi pelaksanaan MBG
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Imam Budilaksono
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.