Cirebon (ANTARA) - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memberikan pemahaman kepada masyarakat di Cirebon, Jawa Barat, terkait pengelolaan serta transparansi dana haji melalui diseminasi Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014.
“Kami bersama BPKH mengadakan kegiatan di Cirebon dalam rangka melakukan diseminasi UU 34 Tahun 2014, kemudian transparansi mengenai pengelolaan keuangan haji kepada para audiens,” katanya di Cirebon, Rabu.
Ia mengatakan kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan literasi masyarakat di Cirebon, mengenai tata kelola keuangan haji agar lebih terbuka dan akuntabel.
Selly menuturkan keterbukaan informasi menjadi kunci untuk membangun kepercayaan jamaah terhadap pengelolaan dana haji yang dilakukan lembaga terkait.
Baca juga: Anggota DPR minta Dewas BPKH proaktif kembangkan investasi
Menurut dia, DPR memiliki fungsi pengawasan terhadap BPKH sehingga perlu memastikan pengelolaan dana umat tersebut berjalan sesuai regulasi dan prinsip kehati-hatian.
Selly berharap melalui forum tersebut, BPKH dapat menjawab berbagai pertanyaan publik secara maksimal sehingga tidak ada keraguan mengenai mekanisme pengelolaan dana haji.
Selain itu ia memastikan masukan dari peserta kegiatan akan menjadi bahan evaluasi bagi Komisi VIII DPR maupun BPKH dalam memperbaiki kebijakan ke depan.
Tak hanya itu, kata dia, penguatan pemahaman masyarakat juga menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem ekonomi haji yang tengah dikembangkan pemerintah.
“Pola perubahan yang akan dilaksanakan nanti itu betul-betul bisa memberikan layanan penyelenggaraan badan haji yang lebih baik,” ujarnya.
Baca juga: BPKH pastikan pelemahan rupiah tak ganggu pembiayaan haji 2026
Sementara itu Anggota Badan Pelaksana BPKH Arief Mufraini mengatakan pihaknya mengapresiasi dukungan dan pengawasan dari Komisi VIII DPR RI dalam pengelolaan dana haji.
Ia menjelaskan BPKH sedang mengembangkan penguatan regulasi untuk memperbesar kapasitas pengelolaan dana haji, tanpa mengurangi prinsip transparansi dan tata kelola yang baik.
“Kita sedang mengembangkan undang-undang yang akan lebih memperkuat kapasitas kita dalam konteks pengelolaan tanpa mengurangi transparansi serta kemampuan kita dalam menciptakan nilai manfaat yang lebih besar lagi untuk jamaah haji,” katanya.
BPKH berkomitmen mengoptimalkan pengembangan dana haji guna mendukung peningkatan layanan operasional haji pada tahun berjalan maupun tahun berikutnya.
Baca juga: BPKH: Revisi UU Keuangan Haji momentum perkuat peran anak usaha
Pewarta: Fathnur Rohman
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































