AFPI: Masyarakat perlu pahami pengelolaan pindar agar tidak jadi beban

1 month ago 7

Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyebutkan bahwa masyarakat harus memandang pinjaman daring (pindar) sebagai layanan pinjaman yang harus dikelola sehingga dapat menjadi solusi yang tepat dalam membantu kehidupan masyarakat.

"Keputusan untuk mengambil pinjaman harus diiringi dengan pemahaman tentang kemampuan membayar kembali dan perencanaan keuangan yang baik,” kata Ketua Umum AFPI Entjik S.Djarfar dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu.

AFPI mencatat bahwa banyak pengguna layanan pindar sering menghadapi masalah karena mereka kurang memahami perbedaan antara kebutuhan mendesak dan keinginan konsumtif.

Entjik mengatakan tidak sedikit dari pengguna pindar yang tidak dapat melakukan pembayaran pinjaman karena ternyata tidak melakukan perhitungan matang mengenai penghasilan dan kemampuan membayar cicilan.

Baca juga: AFPI dukung kebijakan OJK untuk penguatan pengaturan Pindar

Baca juga: OJK segera terbitkan aturan baru untuk bunga pinjol

Selain itu, beban ekonomi yang berat sering kali memperburuk kondisi mental pengguna, sehingga mereka kesulitan mengambil keputusan yang rasional.

Terbaru salah satu contoh kasusnya yang terjadi di Cirendeu, Tangerang Selatan sebuah tragedi satu keluarga tewas karena sang ayah merasa tertekan akibat masalah ekonomi dan beban utang.

AFPI mengungkapkan keprihatinan atas kasus tersebut, dan diharapkan kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk terus secara aktif meliterasi diri mengenai pengelolaan keuangan termasuk dalam mengelola pinjaman daring.

“Pindar dirancang untuk membantu masyarakat mengakses pendanaan dengan transparansi dan akuntabilitas. Namun, tanpa literasi keuangan yang memadai dan kesadaran yang baik, layanan ini bisa disalahgunakan atau menjadi beban yang sulit dikelola,” ujar Entjik.

Baca juga: OJK dan AFPI berkomitmen perkuat ekosistem fintech lending

Sebagai mitra Otoritas Jasa Keuangan (OJK), AFPI dalam mendukung peningkatan literasi keuangan masyarakat Indonesia telah secara aktif menggelar diskusi edukasi kepada masyarakat agar memahami cara mengelola keuangan dengan baik, mengenali risiko pinjaman, dan membedakan layanan legal seperti pindar dari layanan ilegal.

Selain itu, AFPI memastikan semua anggotanya mematuhi kode etik yang melarang praktik penagihan intimidatif dan menjaga perlindungan data pengguna.

Untuk memastikan penagihan di pindar berjalan sesuai etika dan tertib hukum, AFPI terus melakukan pelatihan kepada tenaga penagih.

Hingga awal 2025, AFPI telah melatih sebanyak 21.622 tenaga penagih dengan materi capacity building, internalisasi etika, dan praktik penagihan yang humanis untuk memastikan layanan penagihan di pindar berbeda dengan penagihan yang dilakukan pinjol yang ilegal.

“Kami ingin masyarakat memahami bahwa layanan pindar adalah alat bantu yang harus digunakan secara bijaksana. Dengan edukasi dan kesadaran yang lebih baik, masyarakat dapat menghindari beban finansial yang berlebihan,” tambah Entjik.

Baca juga: AFPI: Petugas penagih utang harus memiliki sertifikasi profesi

Baca juga: Anak muda jadi peminjam terbanyak di platform pinjaman fintech

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |