Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menilai penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 menjadi momentum transformasi industri asuransi, tidak hanya dari sisi pelaporan keuangan, tetapi juga tata kelola data, digitalisasi, dan kolaborasi lintas fungsi di perusahaan.
Head Working Group Keuangan dan Permodalan AAJI Sisca Wirjawan mengatakan implementasi PSAK 117 mengubah secara signifikan proses operasional di perusahaan asuransi, mulai dari pengelolaan data, sistem teknologi informasi, hingga koordinasi antara divisi keuangan, aktuaria, dan operasional.
"Penerapan PSAK 117 mengajarkan bahwa tim keuangan tidak bisa bekerja sendiri. Dibutuhkan kolaborasi erat dengan aktuaria, teknologi informasi, hingga operasional karena kualitas data menjadi kunci dalam penyusunan laporan keuangan," kata Sisca dalam acara workshop media sosialisasi PSAK 117 di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, fokus industri saat ini bergeser dari pembangunan sistem menuju peningkatan kualitas data yang akan diproses dalam sistem pelaporan (CSM engine). Data yang akurat dinilai menjadi faktor utama dalam menghasilkan laporan keuangan yang sesuai dengan standar baru.
Sisca menjelaskan penerapan PSAK 117 tidak mengubah model bisnis, produk, maupun layanan perusahaan asuransi. Standar tersebut hanya mengubah metode pengukuran cadangan dan penyajian laporan keuangan agar lebih transparan dan sejalan dengan praktik internasional.
"Secara total laba perusahaan tidak berubah. Yang berubah adalah cara mengukur dan menyajikannya sehingga kinerja perusahaan menjadi lebih mudah dibandingkan dengan perusahaan asuransi di negara lain," ujarnya.
Baca juga: IFG-Kemenkum perkuat tata kelola konsolidasi BUMN klaster asuransi
Baca juga: OJK: Resolusi asuransi bagian penting dalam penguatan jaring pengaman
Ia mengatakan implementasi standar baru ini sempat menjadi tantangan bagi perusahaan asuransi terutama untuk pengadaan sistem penghitungan cadangan (CSM engine), yang nilainya dapat mencapai sekitar Rp20 miliar bagi satu perusahaan.
Selain investasi teknologi, kompleksitas standar baru juga menuntut perusahaan memperkuat pemahaman sumber daya manusia melalui berbagai pelatihan serta menyesuaikan proses pelaporan keuangan yang berbeda dengan standar sebelumnya.
Tantangan semakin besar ketika proses audit dimulai pada 2024 karena perusahaan harus menyepakati metode dan pendekatan penerapan PSAK 117 bersama auditor.
Ke depan, AAJI akan terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyelaraskan implementasi PSAK 117, termasuk penyesuaian regulasi perpajakan dan penghitungan tingkat solvabilitas (risk-based capital).
Selain itu, industri akan memfokuskan pengembangan pada otomatisasi proses, penguatan tata kelola data, dan peningkatan kemampuan analisis sebagai bagian dari transformasi digital sektor asuransi.
Baca juga: DJKN perluas implementasi asuransi BMN pooling fund bencana
Baca juga: Askrindo gandeng Apindo memperkuat ekosistem usaha di Kalimantan Utara
Pewarta: Fitra Ashari
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































