Perpanjang MoU dengan Kejari, Pemkot Metro Perkuat “Tameng Hukum” di Tengah Risiko Birokrasi

10 hours ago 3

RAKYATNEWS.CO.ID,METRO – Pemerintah Kota Metro kembali mengamankan langkah kebijakannya dengan memperpanjang Kesepakatan Bersama (MoU) bersama Kejaksaan Negeri Metro terkait penanganan perkara Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Selasa (14/4/2026).

Langkah ini tak sekadar rutinitas dua tahunan, tetapi mencerminkan kebutuhan nyata akan “pengamanan hukum” di tengah kompleksitas kebijakan dan tingginya potensi sengketa dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Penandatanganan yang berlangsung di ruang kerja Wali Kota Metro itu menegaskan bahwa setiap kebijakan strategis pemerintah kini tak lagi berdiri sendiri, melainkan berada dalam bayang-bayang mitigasi risiko hukum.

Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso, menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi instrumen penting untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan tanpa tersandung persoalan hukum.

“Dengan adanya MoU ini, kita berharap pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan optimal dan memberikan dampak nyata,” ujarnya.

Namun di balik itu, pernyataan tersebut sekaligus menegaskan satu hal: tanpa pendampingan hukum yang kuat, kebijakan pemerintah berpotensi menghadapi persoalan di kemudian hari.

Bambang juga menekankan pentingnya kepastian hukum sebagai hak dasar warga negara. Menurutnya, sinergi dengan aparat penegak hukum menjadi kunci untuk menjaga keseimbangan antara keberanian mengambil kebijakan dan kepatuhan terhadap aturan.

Lebih jauh, ia mengungkapkan bahwa ruang lingkup kerja sama tidak sempit. Mulai dari pengelolaan aset daerah, penyusunan perjanjian kerja sama, hingga kebijakan strategis di bidang TUN, semuanya masuk dalam radar pendampingan Kejaksaan.

“Dengan pendampingan ini, pemerintah daerah bisa lebih percaya diri dalam mengambil keputusan. Risiko hukum bisa diminimalisir,” tegasnya.

Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Negeri Metro, Neneng Rahmadini, secara terbuka mengakui bahwa tanpa MoU pun Kejaksaan tetap memiliki kewenangan untuk bertindak. Namun, keberadaan kesepakatan ini dinilai mampu membuka ruang komunikasi yang lebih fleksibel.

“Sebenarnya tanpa MoU pun kami bisa bekerja. Tapi MoU ini memudahkan koordinasi dan memperkuat hubungan kerja,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut mengisyaratkan bahwa MoU bukan sekadar formalitas administratif, melainkan alat untuk mempercepat akses konsultasi hukum dan memperhalus jalur komunikasi antar lembaga.
Menariknya, Neneng juga menyinggung bahwa proses perpanjangan MoU sempat mengalami penyesuaian akibat dinamika internal di tubuh Kejari Metro, termasuk mutasi jabatan sejak Februari lalu. Hal ini menunjukkan bahwa stabilitas internal lembaga penegak hukum juga berpengaruh pada ritme kerja sama lintas institusi.

Dengan diperpanjangnya kesepakatan ini, Pemkot Metro tampaknya ingin memastikan satu hal: setiap kebijakan publik memiliki landasan hukum yang kuat sejak awal, bukan sekadar diperbaiki setelah muncul masalah.

Di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas, langkah ini bisa dibaca sebagai upaya preventif—atau sekaligus sinyal bahwa risiko hukum dalam pengelolaan pemerintahan daerah bukan lagi potensi, melainkan sesuatu yang nyata dan harus diantisipasi sejak dini.(red)

Read Entire Article
Rakyat news | | | |