900 hektare kawasan di Kota Jambi masuk kategori kumuh

3 weeks ago 10
Indikator kawasan kumuh meliputi aspek tata letak bangunan, pengelolaan sampah, akses air bersih, ketersediaan sarana pemadam kebakaran, serta kondisi sanitasi lingkungan

Kota Jambi (ANTARA) - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Jambi, Provinsi Jambi mencatat sekitar 900 hektare (Ha) kawasan di daerah itu masuk dalam kategori kumuh.

Kepala Dinas Perkim Kota Jambi Mahruzar di Jambi, Jumat, mengatakan kondisi itu terjadi disebabkan oleh berbagai faktor antara lain tingkat ekonomi masyarakat yang masih rendah, keterbatasan akses terhadap air bersih, serta penerapan hidup yang belum sesuai dengan standar Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Indikator kawasan kumuh meliputi aspek tata letak bangunan, pengelolaan sampah, akses air bersih, ketersediaan sarana pemadam kebakaran, serta kondisi sanitasi lingkungan.

Berdasarkan data yang dihimpun, setelah sempat menyusut hingga 120 hektare dalam enam tahun terakhir, luas kawasan kumuh kini kembali meluas dan telah mencapai sekitar 900 hektare.

Baca juga: Menteri Perumahan dan Gubernur DKI bahas soal penataan kawasan kumuh

"Penanganan yang tidak konsisten membuat beberapa kawasan yang dulu telah berhasil ditata kini kembali menjadi kumuh. Kawasan kumuh baru terus bermunculan sebagai dampak dari pertumbuhan penduduk dan tekanan ekonomi," katanya.

Salah satu kawasan padat penduduk di Kecamatan Telanai Pura Kota Jambi, Jumat (22/8/2025). ANTARA/Agus Suprayitno

Keterbatasan anggaran, kata dia, menjadi kendala besar dalam penanganan kawasan kumuh secara menyeluruh.

Saat ini, Kota Jambi memiliki luas wilayah sekitar 17.500 hektare dengan jumlah penduduk sekitar 700 ribu jiwa. Dari total kawasan tersebut, sekitar 65 persen wilayah setempat telah dialihfungsikan menjadi kawasan permukiman, sedangkan 968 hektare pernah dikategorikan sebagai kawasan kumuh, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Jambi tahun 2016.

Baca juga: Mensos ajak Pemkab Indramayu tata kawasan kumuh

Mahruzar mengatakan ada sebanyak 61 kelurahan dari total 62 kelurahan pernah memiliki kawasan kumuh dan hanya Kelurahan Pasar, Kecamatan Pasar Jambi, tidak ditemukan indikasi kawasan kumuh.

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terdapat pembagian kewenangan sesuai luasan, kawasan kumuh di atas 15 hektare menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, 10 sampai 15 hektare ditangani pemerintah provinsi dan di bawah 10 hektare menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

Baca juga: RIDO bakal tata kawasan kumuh melalui Program Kampung Keren

Baca juga: Kementerian PKP & Komisi V DPR kunjungi kawasan kumuh pesisir Kendari

Pewarta: Agus Suprayitno
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |