Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Timur merelokasi 73 kepala keluarga (KK) yang selama ini tinggal di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas ke enam rumah susun (rusun).
"Total warga yang direlokasi mencapai 73 kepala keluarga (KK). Puluhan KK tersebut ditempatkan di enam rumah susun yang tersebar di wilayah Jakarta Timur," kata Wali Kota Jakarta Timur Munjirin di Rusunawa Pulo Gebang, Jakarta Timur, Senin.
Relokasi dilakukan secara bertahap ke sejumlah rumah susun (rusun) yang telah disiapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Enam rumah susun tersebut, yakni Rumah Susun Pulo Gebang yang menampung 46 KK, Rumah Susun Cipinang Muara sebanyak lima KK.
Rumah Susun Cipinang Besar Selatan enam KK, Rumah Susun Jatinegara Barat satu KK, Rumah Susun Jatinegara Kaum sembilan KK dan Rumah Susun Pondok Bambu sebanyak enam KK. "Dengan demikian, total warga yang direlokasi mencapai 73 KK," ujarnya.
Baca juga: Pramono minta warga yang direlokasi dari TPU difasilitasi KJP
Selain itu, Munjirin menyebutkan, proses relokasi tidak dilakukan sekaligus, melainkan secara bertahap.
Hal ini dilakukan karena adanya sejumlah tahapan yang harus dipenuhi, terutama terkait pendataan administrasi kependudukan serta proses perpindahan anak-anak warga yang masih bersekolah.
"Relokasi dilaksanakan secara bertahap mengingat banyaknya kebutuhan pendataan administrasi dan juga proses perpindahan anak sekolah," katanya.
Tahap pertama relokasi telah dilaksanakan pada 6 Januari 2026 dan hingga kini proses tersebut masih terus berjalan.
Pemerintah Kota Jakarta Timur (Jaktim) memastikan seluruh tahapan relokasi dilakukan dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan warga agar dapat beradaptasi dengan lingkungan hunian baru.
Baca juga: Pramono bersyukur warga TPU Kebon Nanas mau direlokasi ke rusunawa
Selain menyiapkan tempat tinggal, Pemkot Jakarta Timur juga memberikan sejumlah bantuan kepada warga yang direlokasi.
Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk dukungan agar warga dapat melanjutkan kehidupan dan aktivitas ekonomi di tempat yang baru.
"Selain hunian, kami juga memberikan bantuan berupa modal usaha senilai Rp500 ribu per kepala keluarga, paket natura, paket perlengkapan kebersihan (hygiene kit) serta kasur," kata Munjirin.
Melalui relokasi ini, fungsi TPU Kebon Nanas diharapkan dapat dikembalikan sebagaimana mestinya, sekaligus meningkatkan kualitas hunian dan kehidupan warga yang sebelumnya tinggal di kawasan tersebut.
Pemerintah juga berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan selama proses adaptasi warga di rumah susun masing-masing.
Baca juga: Krisis lahan makam, Jaktim tambah 1.400 petak baru di dua TPU
Sebanyak 400 personel gabungan dikerahkan untuk membantu proses pemindahan warga dari lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas, Jatinegara, Jakarta Timur, ke sejumlah rumah susun sederhana sewa (rusunawa).
Pemindahan dilakukan secara bertahap dan ditargetkan tuntas hari ini karena batas akhir pemindahan. Total ada 40 kepala keluarga dengan 235 jiwa yang direlokasi dari TPU Kebon Nanas.
Tak hanya personel, sebanyak 26 truk besar, tujuh kendaraan dinas operasional (KDO), 10 bus sekolah, dan 10 kendaraan jajaran kelurahan untuk mengangkut warga dan barang-barangnya.
Proses relokasi melibatkan unsur Kecamatan Jatinegara, Kelurahan Cipinang Besar Selatan, serta petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) dan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) Pertamanan.
Baca juga: Ratusan warga dirikan rumah di TPU di Jaktim
Warga yang direlokasi akan menempati sejumlah rusunawa yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta, di antaranya Rusun Pulogebang, Cipinang Besar Selatan, Cipinang Muara, Pondok Bambu, Pulojahe hingga Rusun Perkampungan Industri Kecil (PIK).
Sementara itu, warga yang masih berstatus bujangan dipindahkan ke Rusun PIK. Pemerintah Kota Jakarta Timur telah memberikan batas waktu relokasi hingga 12 Januari 2026.
Diperkirakan, dari total sekitar 3.700 meter persegi lahan yang ditempati warga, pemerintah dapat membangun sekitar 1.000 petak makam baru.
Adapun sebagian besar warga tercatat telah menempati lokasi tersebut selama 15 hingga 20 tahun. Bagi warga yang ber-KTP DKI, pemerintah menyediakan hunian pengganti di sejumlah rusunawa milik Pemprov DKI Jakarta.
Baca juga: Ratusan jiwa tinggal di atas makam tua TPU Kebon Nanas Jaktim
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































