Jakarta (ANTARA) - Tidak semua kendaraan bisa melenggang bebas di jalan raya. Lalu lintas memiliki aturan yang mengatur siapa yang harus memberi jalan dan siapa yang berhak diprioritaskan, demi menjaga ketertiban dan keselamatan bersama.
Namun, dalam kondisi darurat atau tugas kenegaraan, ada tujuh jenis kendaraan yang secara hukum wajib diprioritaskan. Mengetahui siapa saja yang berhak didahulukan bukan hanya soal aturan, tapi juga bentuk kepedulian terhadap sesama pengguna jalan. Berikut penjelasannya.
Landasan hukum UU No 22 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan bahwa ada tujuh jenis kendaraan yang memiliki hak utama saat melintas di jalan raya. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran tugas-tugas penting yang berkaitan dengan keselamatan dan kepentingan umum.
Artinya, pengendara lain wajib memberi jalan kepada kendaraan-kendaraan tersebut, terutama jika sedang menjalankan tugas. Mengabaikan aturan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga bisa menghambat penanganan situasi darurat di lapangan.
Berikut 7 kendaraan prioritas yang wajib didahulukan, diantaranya:
1. Mobil pemadam kebakaran
Kendaraan ini selalu berada di garis depan saat terjadi kebakaran. Waktu adalah segalanya dalam situasi darurat seperti ini. Maka, saat sirene berbunyi dan lampu menyala, beri jalan tanpa ragu.
2. Ambulans
Baik saat membawa pasien maupun dalam perjalanan menjemput, ambulans harus diprioritaskan. Setiap detik sangat berarti bagi nyawa seseorang.
3. Kendaraan penolong kecelakaan lalu lintas
Unit seperti tim SAR atau rescue medis yang menangani korban kecelakaan juga masuk daftar prioritas. Mereka bertugas menyelamatkan, bukan sekadar melintas.
4. Kendaraan pimpinan lembaga negara
Termasuk Presiden, Wakil Presiden, hingga Ketua DPR, MA, dan pejabat tinggi lainnya. Pengawalan ketat dan hak utama diberikan sebagai bagian dari protokol kenegaraan.
5. Kendaraan pejabat negara asing atau lembaga Internasional
Jika sedang berkunjung resmi ke Indonesia, tamu negara juga mendapat perlakuan khusus di jalan raya dengan pengawalan dari aparat.
6. Iring-iringan pengantar jenazah
Meski tidak selalu dikawal, iring-iringan jenazah tetap perlu dihormati. Memberi jalan adalah bentuk empati dan penghormatan terakhir.
7. Konvoi untuk kepentingan tertentu
Misalnya acara kenegaraan, keagamaan, atau pengamanan khusus yang ditentukan oleh Polri. Namun, konvoi seperti ini tetap harus mendapat pengawalan resmi agar sah secara hukum.
Bagaimana pengaturannya
Menurut aturan, kendaraan prioritas hanya boleh melanggar rambu lalu lintas jika:
• Ada pengawalan dari polisi
• Menggunakan lampu isyarat dan sirene
• Serta tidak membahayakan pengguna jalan lain
Tanpa pengawalan, kendaraan tersebut harus mengikuti aturan lalu lintas seperti biasa, meski termasuk dalam daftar prioritas.
Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk memahami aturan ini demi kelancaran tugas darurat dan penghormatan terhadap ketertiban umum. Pengetahuan yang benar dapat membantu menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan responsif terhadap situasi kritis.
Sayangnya, masih sering terjadi kesalahpahaman di lapangan, seperti ambulans yang terhambat atau iring-iringan pejabat yang dianggap terlalu memaksa. Memahami siapa yang memang berhak didahulukan bukan hanya soal hukum, tapi juga soal empati dan kedisiplinan sebagai warga negara.
Baca juga: Pelindo siapkan ambulans percepat tindakan medis korban KM Barcelona
Baca juga: Apakah iring-iringan mobil jenazah perlu diprioritaskan?
Baca juga: Hasil autopsi jenazah Arya Daru, ditemukan sejumlah luka
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.