Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 67 dari 126 Kepala Keluarga (KK) eks Kampung Bayam menandatangani kontrak dan menyetujui untuk menempati Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS).
Kontrak tersebut dengan ketentuan dibebaskan biaya sewa selama enam bulan hingga akses bekerja dengan penghasilan sesuai Upah Minimum Regional (UMR) Jakarta.
Hal itu disampaikan warga eks Kampung Bayam Shirley Aplonia (42) usai sosialisasi dan penandatanganan kontrak Serah Terima Kunci Hunian dari PT Jakpro kepada Warga Eks Kampung Bayam di Kantor Wali Kota Jakarta Utara pada Selasa.
"Setelah mendengarkan penjelasan dari bapak Walikota dan dari PT Jakpro, kami sebanyak 67 warga eks Kampung Bayam yang tinggal di Rusun Nagrak hari ini setuju untuk tanda tangani kontrak dan pindah ke HPPO," katanya.
Direktur Bisnis PT Jakarta Propertindo (Jakpro) I Gede Adi Adnyana mengungkapkan, kegiatan ini merupakan permintaan langsung bapak Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung kepada Jakpro bahwa jangan ada satu warga eks Kampung Bayam yang tertinggal untuk mendapatkan hunian yang layak di HPPO JIS.
Baca juga: Kelompok Tani Kampung Bayam bisa tempati hunian JIS
Ia menyebutkan, sebanyak 126 unit HPPO dengan ukuran tipe 36 beserta seluruh fasilitas penunjangnya telah siap dihuni bagi warga eks Kampung Bayam.
Menurut dia, jumlah 126 itu berdasarkan SK Walikota Jakarta Utara tahun 2022 tentang warga Kampung Bayam.
"Huniannya sudah kami cek, kami uji coba seluruhnya aliran listrik, air, semua sudah siap digunakan per hari ini," kata dia.
Ia menjelaskan, dalam kontrak perjanjian tersebut, warga eks Kampung Bayam yang menghuni dibebaskan dari pembayaran sewa selama 6 bulan yang harganya Rp1,7 juta rupiah per bulan.
Menurut dia, waktu pembebasan biaya tersebut tidak dihitung hutang. Pihaknya memahami proses selama enam bulan itu untuk waktu agar warga bisa mendapatkan hasil pertanian dan juga pekerjaannya.
Baca juga: Poktan Kampung Bayam panen 138 kg hasil pertanian dan perikananan

Adi menyampaikan, di HPPO disediakan fasilitas penunjang berupa tanah hingga 4.000 meter persegi untuk warga melakukan pertanian kota (urban farming) termasuk penyediaan kolam untuk budidaya ikan.
Warga eks Kampung Bayam yang nantinya menghuni HPPO juga diberikan akses untuk bisa bekerja sebagai penunjang operasional JIS dengan upah UMR, selama memenuhi syarat yang berlaku. "Warga di samping bekerja tentu saja tetap boleh bertani juga," ujar Adi.
Wali Kota Jakarta Utara Hendra Hidayat menyampaikan isi kontrak HPPO selain telah mengakomodir aspirasi dan permintaan warga eks Kampung Bayam.
Selain itu juga telah dikonsultasikan dengan pihak Aparat Penegak Hukum (APH), yakni Kepolisian dan Kejaksaan sehingga memiliki dasar hukum yang kuat.
"Termasuk proses pemindahan sekolah anak, nanti kami di Jakarta Utara akan membantunya," kata dia.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.