21 layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, apa saja?

3 hours ago 4

Jakarta (ANTARA) - BPJS Kesehatan menjadi salah satu program jaminan sosial yang membantu masyarakat mendapatkan akses terhadap pelayanan kesehatan. Melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), peserta dapat memperoleh berbagai pelayanan medis sesuai dengan ketentuan dan manfaat yang berlaku.

Namun, anggapan bahwa seluruh biaya pengobatan otomatis ditanggung BPJS Kesehatan perlu diluruskan. Ada sejumlah penyakit, kondisi, tindakan medis, dan pelayanan kesehatan yang memang tidak termasuk dalam cakupan JKN.

Ketentuan mengenai pelayanan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, beserta perubahan dan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, peserta JKN sebaiknya mengetahui jenis pelayanan yang tidak ditanggung agar tidak salah memahami manfaat kepesertaan saat membutuhkan perawatan.

Baca juga: Bisakah melahirkan di RS pakai BPJS tanpa surat rujukan?

Daftar pelayanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, berikut sejumlah pelayanan kesehatan yang tidak termasuk dalam jaminan BPJS Kesehatan:

  1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa (KLB).
  2. Perawatan yang berkaitan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik yang dilakukan untuk tujuan estetika dan bukan karena indikasi medis.
  3. Perataan gigi, termasuk pemasangan behel untuk kebutuhan estetika.
  4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti cedera akibat penganiayaan atau kekerasan seksual.
  5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
  6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
  7. Pengobatan terkait kemandulan atau infertilitas.
  8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak dapat dicegah, termasuk cedera yang timbul akibat tawuran.
  9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  10. Pengobatan dan tindakan medis yang masih dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  12. Alat kontrasepsi.
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  15. Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali peserta berada dalam kondisi darurat.
  16. Pelayanan untuk penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
  17. Pelayanan kesehatan yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib, sampai batas nilai yang ditanggung oleh program tersebut sesuai hak kelas rawat peserta.
  18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
  19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan bakti sosial.
  20. Pelayanan yang sudah ditanggung oleh program jaminan lainnya.
  21. Pelayanan yang tidak memiliki hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan kepada peserta.

Baca juga: Cara nonaktifkan BPJS Kesehatan untuk peserta yang sudah meninggal

Tidak semua pengobatan otomatis ditanggung BPJS

BPJS Kesehatan memang memberikan perlindungan terhadap berbagai kebutuhan pelayanan kesehatan peserta JKN. Namun, manfaat tersebut tetap memiliki batasan dan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Karena itu, peserta tidak sebaiknya beranggapan bahwa seluruh tindakan medis atau kebutuhan kesehatan dapat dilakukan tanpa biaya hanya karena sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Beberapa layanan memiliki persyaratan tertentu, sementara pelayanan lainnya memang berada di luar cakupan JKN.

Peserta juga perlu memahami bahwa tidak ditanggung bukan berarti penyakit atau kondisi tersebut tidak dapat ditangani. Dalam beberapa kasus, pembiayaan dapat berasal dari program jaminan lain atau mekanisme yang berbeda sesuai dengan jenis pelayanan dan penyebab kondisi kesehatan.

Cek ketentuan sebelum mendapatkan pelayanan

Untuk menghindari kesalahpahaman, peserta JKN sebaiknya menanyakan terlebih dahulu mengenai cakupan pelayanan kepada fasilitas kesehatan tempat berobat.

Peserta juga dapat menggunakan kanal resmi BPJS Kesehatan untuk memperoleh informasi mengenai manfaat, prosedur pelayanan, hingga ketentuan pembiayaan.

Dengan memahami daftar pelayanan yang tidak ditanggung, peserta dapat mengetahui hak dan kewajibannya serta mempersiapkan kebutuhan administrasi maupun pembiayaan sebelum memperoleh tindakan medis.

Pada akhirnya, BPJS Kesehatan tetap dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan pelayanan kesehatan selama peserta mengikuti prosedur dan ketentuan JKN yang berlaku.

Baca juga: Cara cek PBI JK 2026 lewat HP dengan NIK, ini langkahnya

Baca juga: Kemenkes upayakan layanan kesehatan jiwa dan daycare ditanggung BPJS

Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |