Jakarta (ANTARA) - KBRI Yangon menerima penyerahan 12 warga negara Indonesia (WNI) penerima amnesti dari otoritas Myanmar untuk selanjutnya difasilitasi kepulangannya ke Indonesia.
Menurut siaran pers Kementerian Luar Negeri yang diterima Sabtu, kedua belas WNI tersebut sebelumnya menjalani hukuman satu tahun penjara atas pelanggaran keimigrasian dan keterlibatan dalam penipuan daring.
Setelah menerima amnesti, KBRI Yangon selanjutnya memfasilitasi proses kepulangan para WNI setelah menyelesaikan administrasi dan menerbitkan dokumen perjalanan. Staf KBRI juga mengawal perjalanan mereka untuk memastikan proses pemulangan berjalan lancar.
Pendampingan terhadap para WNI telah dilakukan sejak tim KBRI Yangon memperoleh akses untuk menemui mereka di Hpa-An, Negara Bagian Kayin, pada awal Januari 2026.
Selama proses hukum berlangsung, KBRI Yangon memantau kondisi para WNI, memverifikasi identitas, menerbitkan dokumen perjalanan, serta berkoordinasi dengan otoritas Myanmar dan instansi terkait di Indonesia.
Setibanya di Indonesia, ke-12 WNI tersebut diserahkan kepada instansi berwenang untuk menjalani pendataan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
KBRI Yangon mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi legalitas tawaran kerja di luar negeri dan menghindari keterlibatan dalam jaringan penipuan daring guna mencegah risiko hukum.
Baca juga: Myanmar terapkan UU anti penipuan daring dengan hukuman mati
Baca juga: BP3MI Kepri fasilitasi penjemputan dua PMI korban TPPO dari Myanmar
Pewarta: Yoanita Hastryka Djohan
Editor: Arie Novarina
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































