14.799 warga binaan pemasyarakatan Jatim terima remisi Idul Fitri

1 day ago 6

Surabaya (ANTARA) - Sebanyak 14.799 warga binaan pemasyarakatan di Jatim mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1446H/ 2025 Masehi.

Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Jatim Kadiyono dalam keterangannya di Surabaya, Senin, mengatakan bahwa sebelumnya jajaran lapas atau rutan di Jatim mengusulkan jumlah yang sama dengan menggunakan sistem otomatis melalui sistem database pemasyarakatan (SDP).

"Alhamdulillah, antara pengusulan dan realisasi remisi jumlahnya sama, hal ini menunjukkan kualitas semakin baik dan efektif. Warga binaan juga bisa melihat langsung melalui layanan self service yang ada di setiap lapas secara gratis," kata Kadiyono.

Jika dirinci, kata dia, sebanyak 14.643 warga binaan mendapatkan Remisi Khusus I (pengurangan sebagian). Sedangkan yang masuk kategori Remisi Khusus II (bisa langsung bebas) adalah 156 orang.

"Remisi yang diberikan paling singkat 15 hari, dan paling lama 2 bulan," urai Kadiyono.

Dengan pemberian remisi ini, Kadiyono menjelaskan ada potensi penghematan uang negara sebesar Rp9,6 miliar.

"Penghematan itu berasal dari biaya bahan makanan yang rata-rata setiap orang dianggarkan sebesar Rp20 ribu," kata Kadiyono.

Ia mengatakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan remisi khusus (RK) bagi narapidana dan pengurangan masa pidana (PMP) khusus bagi anak binaan yang beragama Islam. Penerima RK dan PMP Khusus Idul Fitri 1446 Hijriah berjumlah 156.312 orang.

Dari jumlah ini, 154.170 narapidana dan 1.214 anak binaan memperoleh RK I dan PMP I, yang berarti pengurangan sebagian masa pidana mereka. Sementara itu, 928 orang yang terdiri dari 908 narapidana dan 20 anak binaan langsung dibebaskan setelah menerima RK II dan PMP II.

Kadiyono mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana dan anak binaan yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.

"Remisi dan PMP menjadi sebuah indikator narapidana dan anak binaan telah mampu menaati peraturan di lembaga pemasyarakatan rumah tahanan negara atau lembaga pembinaan khusus anak, dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik," ujarnya.

Kadiyono berharap pemberian remisi dan PMP ini dapat dijadikan semangat dan tekad bagi narapidana dan anak binaan untuk mengisi hari-hari dengan memperbanyak karya dan cipta yang bermanfaat.

Pihaknya juga mengapresiasi seluruh petugas pemasyarakatan yang telah menjalankan tugas dan kewajiban dalam membina warga binaan serta jajaran pemerintah, instansi, dan lembaga sosial terkait yang telah berpartisipasi mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

"Saya mengucapkan selamat dan mengingatkan agar Saudara terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan takwa, serta meningkatkan kualitas diri. Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta berguna bagi pembangunan bangsa," ucapnya.

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |