Kupang (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) segera menindaklanjuti informasi atau temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI, yang mengungkap keterlibatan VK dalam kasus eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
"Nanti kami dalami keterlibatan VK yang diungkap oleh Komnas HAM," kata Direskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi kepada ANTARA di Kupang, NTT, Selasa.
Baca juga: DPR sampaikan aspirasi kepada Kapolri terkait kasus eks Kapolres Ngada
Hal ini disampaikannya berkaitan dengan perkembangan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada terhadap sejumlah anak di bawah umur.
Dia mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM tersebut dan akan mengungkap secara transparan kasus tersebut.
"Kami segera tindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM," ujar dia.
Sebelumnya, Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Kamis (27/3), mengatakan bahwa AKBP Fajar pertama kali berkencan dengan tersangka berinisial F melalui perantara seseorang berinisial VK.
"VK diduga telah beberapa kali menyediakan jasa layanan kencan terhadap Saudara Fajar di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT)," katanya.
Baca juga: Kompolnas komitmen kawal kasus eks Kapolres Ngada hingga tuntas
Kemudian, di awal bulan Juni 2024, Fajar meminta F agar dibawakan seorang anak perempuan yang berusia balita dengan alasan menyukai dan menyayangi anak kecil, sehingga ingin merasakan bermain serta mengasuh anak perempuan.
"Karena yang bersangkutan tidak memiliki anak perempuan," imbuh Uli.
Permintaan tersebut pun disanggupi oleh F, dan keduanya membuat janji bertemu di sebuah hotel di Kupang, NTT.
Wakil Ketua Bidang Internal Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi melanjutkan bahwa pada tanggal 11 Juni 2024 Fajar memesan dua kamar di hotel tersebut masing-masing untuk Fajar dan F. Adapun Fajar memilih tipe kamar terbaik dengan harga sewa Rp1,5 juta per malam.
Pada hari yang sama, F mengajak korban anak, yang pada saat itu berusia 5 tahun, untuk makan dan bermain di sebuah pusat perbelanjaan di Kupang, NTT.
Baca juga: Mahasiswi di Kupang jadi tersangka dalam kasus eks Kapolres Ngada
Sepulangnya dari pusat perbelanjaan, F membawa korban ke kamar hotel yang telah dipesan oleh Fajar.
Pada momen itu, F meminta Fajar untuk tidak melakukan tindakan yang berlebihan kepada korban lantaran masih terlalu kecil.
F lantas meninggalkan korban hanya berdua dengan Fajar karena harus mengambil kunci kamar hotelnya serta mengambil pesanan makanan.
Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
Copyright © ANTARA 2025