Jakarta (ANTARA) - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Niti Emiliana menyerukan peningkatan transparansi terkait kebijakan publik dan harga komoditas-komoditas strategis pada Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2026 yang diperingati setiap 20 April.
“YLKI menyoroti praktik kenaikan tarif layanan di sektor strategis seperti transportasi, energi, dan air minum yang sering kali tidak transparan dan kurang melibatkan partisipasi publik,” kata Niti Emiliana di Jakarta, Senin.
Ia menuturkan, akibat minimnya transparansi dalam pengambilan berbagai kebijakan publik tersebut, masyarakat sebagai konsumen menjadi pihak yang paling terdampak tanpa memiliki ruang yang cukup untuk menyampaikan keberatan atau masukan.
Padahal, lanjut dia, kebijakan publik harus berorientasi pada keadilan dan perlindungan konsumen, bukan semata-mata kepentingan bisnis atau fiskal.
Baca juga: Harkonas: Konsumen cerdas vs "overclaim" dan "overpromise"
“Oleh karena itu, YLKI menuntut adanya transparansi dalam penetapan tarif dan kebijakan publik, termasuk keterbukaan komponen biaya serta pelibatan masyarakat secara bermakna dalam proses pengambilan keputusan,” ujarnya.
Salah satu kebijakan publik yang akhir-akhir ini menjadi sorotan karena menimbulkan dampak yang luas di masyarakat adalah terkait Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menuturkan, dari 11 juta peserta yang dinonaktifkan pada Februari 2026, baru 2,1 juta di antaranya yang diaktifkan kembali kepesertaannya per 15 April lalu.
Niti menyatakan layanan kesehatan dan perlindungan dari produk berisiko adalah hak dasar konsumen yang harus dijamin negara, sehingga percepatan reaktivasi peserta PBI yang dinonaktifkan menjadi langkah mendesak guna memastikan tak ada masyarakat rentan kehilangan akses layanan kesehatan.
Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































