YLHBI-LBH se-Indonesia ingatkan pembahasan RKUHP libatkan publik  

2 months ago 25
pembahasan RKUHP yang terkesan sangat cepat dan terburu-buru, sebab dari 1.676 daftar isian masalah hanya dibahas dalam dua hari pada 10-11 Juli 2025

Makassar (ANTARA) - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBH) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) se-Indonesia mengingatkan presiden dan DPR RI agar melibatkan publik secara luas maupun pihak terkait lainnya dalam proses pembahasan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP.

"Presiden dan DPR mesti menghentikan dan menarik kembali pembahasan RKUHP. Ini harus diulang kembali dan membuka ruang terbuka bagi publik dalam tahapan perumusan dan pembahasan RKUHP," ujar Ketua LBH Makassar Abdul Azis Dumpa di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin.

Hal tersebut dinilai penting menyusul banyaknya penolakan dari publik serta pihak terkait atas pembahasan RKUHP yang terkesan sangat cepat dan terburu-buru, sebab dari 1.676 daftar isian masalah hanya dibahas dalam dua hari pada 10-11 Juli 2025.

"Bagi kami, hal ini menunjukkan pengabaian terhadap prinsip penyusunan Undang-undang yang benar. Ini jelas sekali kualitas pembahasan suatu Undang-undang nanti akan berdampak kepada publik," paparnya.

Baca juga: LBH APIK usul KUHAP atur militer dipidana umum jika lakukan KDRT

⁠Selain itu, untuk menunjang kualitas produk hukum seperti Undang-undang diperlukan kajian akademik secara serius dan mendalam dengan melibatkan publik luas, Universitas, Fakultas, dan Akademisi.

Selanjutnya, melibatkan Lembaga-lembaga negara seperti Komnas HAM, Ombudsman RI, Komnas Perempuan, LPSK, KPAI, Komisi Yudisial, Komisi Kepolisian Nasional, Komisi Kejaksaan, Komisi Yudisial, Komisi Informasi Publik.

"Termasuk melibatkan organisasi-organisasi Bantuan Hukum, Organisasi Advokat, Organisasi Hak Asasi Manusia lainnya, dan korban-korban dari penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum," katanya menekankan

Pihaknya juga mendorong seluruh warga negara, pemerhati hukum, korban penyintas kejahatan dan pelanggaran aparat penegak hukum, akademisi universitas, gerakan masyarakat sipil, serta seluruh elemen bangsa turut memantau pembahasan RKUHP.

"Dan secara seksama memperhatikan dan terlibat aktif dalam pembahasan RKUHP, karena ini akan sangat berdampak pada kehidupan sehari-hari nantinya," kata Azis Dumpa.

Baca juga: LBH Pers: Pekerja media harus punya kontrak kerja

Berdasarkan informasi diperoleh YLBHI-LBH, draf yang diusulkan DPR RI diduga muncul tiba-tiba pada awal Februari 2025. Belakangan, draf langsung disepakati jadi draf versi DPR pada awal Maret 2025 walaupun tidak jelas dari mana draf itu diperoleh.

Bahkan, beberapa anggota DPR RI tidak mengetahui asal draf tersebut dan tidak pernah dibahas di dalam pertemuan terbuka serta meminta pandangan fraksi-fraksi, bahkan draf isian masalah versi pemerintah hanya dibahas dua kali dalam pertemuan dengan akademisi dan ahli.

Di sisi lain, pembahasan pasal-pasal RKUHP sangat dangkal dan tidak menyentuh substansi persoalan lapangan yang selama ini dialami banyak korban sistem peradilan pidana dalam kasus-kasus salah tangkap, kekerasan atau penyiksaan, undue delay dan kriminalisasi serta pembatasan akses bantuan hukum tidak dijamin sepenuhnya dalam RKUHP.

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |