Jaksa PN Medan tuntut penjara seumur hidup pembunuh sopir taksi online

2 hours ago 3
Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (2/10), dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa maupun penasehat hukumnya

Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara, menuntut terdakwa Fadli (45) yang membunuh sopir taksi daring dengan hukuman penjara seumur hidup.

“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Fadli dengan penjara seumur hidup,” ujar JPU Novalita Endang Suryani Siahaan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu.

JPU Novalita menilai terdakwa yang merupakan warga Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, telah memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan berencana, dan terbukti bersalah sesuai Pasal 340 KUHP.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU, Hakim Ketua Evelyne Napitupulu memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi.

Baca juga: Kadis PUTR Humbahas divonis satu tahun penjara atas kasus korupsi

“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (2/10), dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa maupun penasehat hukumnya,” kata Hakim Evelyne.

JPU Novalita dalam surat dakwaan menyebutkan kasus ini bermula pada Minggu (23/2) sekitar pukul 15.00 WIB saat terdakwa merencanakan perampokan dengan cara memesan taksi daring.

“Saat itu terdakwa Fadli mempersiapkan satu bilah pisau yang sudah diasah untuk melancarkan aksinya," kata JPU Novalita.

Kemudian sekitar pukul 19.00 WIB terdakwa memesan taksi daring dengan titik awal Jalan Bunga Pariama, Kecamatan Medan Tuntungan, menuju Jalan Eka Rasmi, Kecamatan Medan Johor.

Baca juga: JPU Kejari Medan tuntut mati enam terdakwa peredaran sabu 52,5 kg

"Korban menjemput terdakwa menggunakan mobil mini bus. Saat di perjalanan terdakwa tiba-tiba mengeluarkan pisau dan langsung membunuh korban hingga meninggal dunia," tuturnya.

Setelah korban meninggal, terdakwa mengendarai mobil milik korban menuju Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, dan membuang jasad korban.

Terdakwa Fadli kemudian menghubungi seorang pria bernama Halda (DPO) untuk menjual mobil hasil rampokan tersebut dengan harga Rp25 juta. Tapi transaksi batal dilakukan karena mobil masih terdapat bercak darah.

"Tepat pada Senin (24/2) sekitar pukul 19.00 WIB petugas kepolisian berhasil menangkap terdakwa beserta barang bukti," kata Novalita.

Baca juga: JPU Kejari Medan tuntut seumur hidup pembunuh mahasiswi Polmed

Pewarta: M. Sahbainy Nasution/Aris Rinaldi Nasution
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |