Yayasan MBG di Kalibata bantah gelapkan dana mitra dapur

6 hours ago 5

Jakarta (ANTARA) - Yayasan mitra Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalibata, Jakarta Selatan, yaitu Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN) membantah menggelapkan dana mitra dapur milik Ira Mesra Destiawati (59).

"Bahwa pembayaran sudah diterima, sudah di-'keep' tidak dilakukan penyelewengan oleh Yayasan Media Berkat Nusantara," kata kuasa hukum yayasan tersebut, Timoty Ezra Simanjuntak dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Timoty menegaskan, bantahan ini disampaikan lantaran adanya perbedaan pendapat terkait perhitungan.

Karena itu, pihaknya sebagai yayasan untuk Program MBG bersama tim pengelola dapur masih membutuhkan data-data pendukung yang transparan terkait dana.

"Yayasan Media Berkat Nusantara bersama tim pengelolaan dapur tersebut membutuhkan data-data transfer konkret data pendukung yang transparan dan akuntabel," ujarnya.

Baca juga: Penggelapan, mitra dapur di Kalibata laporkan Yayasan MBG ke polisi

Pihaknya berkomitmen untuk mencarikan solusi terkait perbedaan perhitungan, pendapat dan mempertimbangkan arahan Badan Gizi Nasional (BGN).

"Maka poin-poinnya adalah pembayaran dari instansi itu sudah ada di dalam rekening dan tidak berubah," katanya.

Namun, pihaknya tidak bisa merinci angka dalam rekening lantaran merupakan perlindungan data pribadi.

Baca juga: Polisi terima kuitansi Rp975 juta terkait penggelapan dana Yayasan MBG

Dalam akhir keterangannya, pihaknya menegaskan proyek pemerintah ini harus didukung lantaran baik bagi masyarakat.

"Jadi penyelewengan dana tidak ada, itikad baik dijaga, uangnya masih ada dan terakhir data pendukung harus konkret. Jadi enggak mungkin kita bayarkan tidak sesuai data, repot nanti negara kita ini," katanya.

Mitra dapur di Kalibata, Jakarta Selatan, melaporkan Yayasan Makan Bergizi Gratis (MBG) berinisial MBN ke Kepolisian terkait dugaan penggelapan dana sebesar Rp975.375.000.

Laporan itu tertuang dalam Nomor: LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada Kamis (10/4) pukul 14.11 WIB.

Baca juga: Yayasan MBG tagih Rp400 juta ke mitra dapur Kalibata

Dijelaskan bahwa pada awalnya Ibu Ira telah bekerjasama dengan pihak yayasan dan SPPG Kalibata sejak bulan Februari sampai Maret 2025. Pihaknya sudah memasak kurang lebih sebanyak 65.025 porsi yang terbagi dalam dua tahap.

Dalam kontraknya, perjanjian dengan yayasan dicantumkan harga Rp15 ribu per porsi. Namun, di tengah jalan sebagian diubah menjadi Rp13 ribu.

Dinyatakan bahwa pihak yayasan telah mengetahui adanya perbedaan anggaran ini sebelum tanda tangan kontrak, yakni pada Desember 2024.

Atas perbuatannya, MBN disangkakan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Dan Atau 372 KUHP.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |