Jaksa tuntut mati dua terdakwa pembawa sabu-sabu 20 kg antarprovinsi

4 hours ago 6

Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Sumatera Utara, menuntut pidana mati terhadap dua terdakwa pembawa sabu-sabu seberat 20 kilogram (kg) antarprovinsi.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan masing-masing pidana mati," kata JPU Kejari Belawan Rizki Fajar Bahari di Pengadilan Negeri Medan, Jumat.

Baca juga: PT Medan perkuat vonis penjara seumur hidup pada kurir sabu 23,8 kg

JPU menjelaskan sabu-sabu seberat 20 kilogram itu dibawa dari Desa Sungai Sialang, Kecamatan Batu Hampar, Kabupaten Rokan Hilir di Provinsi Riau ke Kota Medan di Provinsi Sumatera Utara.

Kedua terdakwa, kata Rizki, yakni Jasri (34) warga Jalan Lintas Bagansiapiapi, Batu Hampar, Rokan Hilir, dan Heri Chandra (43) warga Jalan Lingkar Utara, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Menurut JPU, kedua terdakwa tersebut dikenakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Adapun hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan," ujar Rizki.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU Kejari Belawan, Hakim Ketua Philip M Soentpiet menunda persidangan dan dilanjutkan dua pekan lagi dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi.

"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Senin (5/5), dengan agenda pledoi dari kedua terdakwa maupun penasehat hukumnya," ujar Hakim Philip.

Sebelumnya dalam sidang tersebut, JPU Kejari Belawan Rizki Fajar Bahari dalam surat dakwaannya menyebutkan bahwa kasus bermula pada Selasa (10/9/2024) pukul 21.30 WIB.

Baca juga: Hakim vonis mati pemilik pabrik ekstasi rumahan di Medan

Saat itu, terdakwa Jasri dihubungi Wak Alang (daftar pencarian orang/DPO) dan disuruh mengantarkan sabu-sabu itu bersama terdakwa Heri dengan mengendarai mobil Honda BRV.

Kepada terdakwa Jasri, Wak Alang menjelaskan bahwa terdakwa Heri bersama Kahar (DPO) akan tiba di Desa Sungai Sialang, Kabupaten Rokan Hilir, Riau pada Kamis (12/9/2024) dini hari.

Wak Alang juga menjelaskan bahwa dirinya telah menyiapkan sabu-sabu seberat 20 kilogram di dalam mobil Honda BRV tersebut.

Kemudian, sekitar pukul 15.00 WIB, kedua terdakwa berangkat menuju Kota Medan, Sumatera Utara.

Pada Jumat (13/9/2024) pukul 1.00 WIB, kedua terdakwa sampai di jalan tol Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dan menghubungi orang yang akan menerima sabu-sabu tersebut.

Namun, ketika kedua terdakwa hendak keluar di pintu tol Bandar Selamat, Medan Tembung, Kota Medan, tiba-tiba kedua terdakwa dikejar oleh satu unit mobil.

Melihat itu, seketika terdakwa Jasri yang mengendarai mobil melaju dengan kecepatan tinggi.

Hingga akhirnya terdakwa Jasri dan terdakwa Heri diberhentikan oleh satu unit mobil berisikan anggota kepolisian dari Polda Sumut tepatnya di Jalan Guru Patimpus, Kelurahan Kesawan, Medan Barat, Kota Medan.

"Saat penggeledahan, polisi menemukan sabu-sabu dengan berat 20 kilogram, dan kedua terdakwa langsung dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut,” tutur JPU Rizki.

Baca juga: Dua terdakwa kurir sabu-sabu 2 kilogram divonis 19 tahun penjara

Baca juga: Dua kurir sabu-sabu 53 kilogram divonis penjara seumur hidup

Pewarta: Muhammad Said/Aris Rinaldi Nasution
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |