Polda Kaltim bekuk tiga pelaku penyelundupan 33 kg sabu dari Malaysia

4 hours ago 5
Tim masih bekerja untuk menyelidiki apakah mereka merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional

Balikpapan (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur membekuk tiga orang pelaku penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 33 kilogram asal Malaysia berinisial R, N, dan P di Kota Samarinda.

Para pelaku nekad menjalankan aksinya sebagai kurir narkoba karena tergiur upah besar masing-masing Rp200 juta.

"Berdasarkan hasil penelusuran sementara, mereka mendapatkan upah fantastis tersebut jika berhasil mengantarkan barang haram tersebut," ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Arif Bestari saat konferensi pers pengungkapan kasus itu di Mapolda Kaltim, Balikpapan, Jumat.

Pengungkapan kasus penyelundupan sabu asal Malaysia itu bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim.

Baca juga: Polda Kaltim tangkap pria di Berau bawa sabu 21 kilogram asal Malaysia

Penangkapan tiga orang tersangka penyelundupan sabu itu dilakukan di Kota Samarinda pada Rabu, 23 April 2025, di dua lokasi berbeda.

"Awalnya kami berhasil mengamankan dua orang tersangka, yakni R dan P di pinggir jalan kawasan Bukit Pinang dan di sebuah perumahan di sekitar Samarinda," jelas Arif.

Dari penangkapan awal tersebut, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 4 kilogram. Namun, pengembangan penyelidikan mengarah pada penemuan lokasi penyimpanan narkoba lainnya di sebuah perumahan.

Di tempat tersebut, polisi kembali menemukan 29 kilogram sabu dan menangkap satu orang tersangka lainnya berinisial N.

Baca juga: Sita 25 kg sabu merupakan pengungkapan narkoba terbanyak di Kaltim

Arif menerangkan puluhan kilogram sabu itu disembunyikan dalam dua buah koper yang diletakkan di dalam sebuah mobil minibus berwarna hitam.

Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa sabu tersebut berasal dari Malaysia dan diselundupkan ke Kaltim melalui jalur darat.

"Sabu itu dari Malaysia dan dibawa melalui Kalimantan Utara. Ada pihak lain yang menjemput di sana sebelum diserahkan kepada ketiga tersangka ini," ungkap Arif.

Arif menambahkan penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan internasional dalam kasus penyelundupan sabu asal Malaysia ini.

"Tim masih bekerja untuk menyelidiki apakah mereka merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional," tambahnya.

Baca juga: Bareskrim: Direktur Persiba Catur Adi adalah bandar narkoba Kaltim

Tiga orang tersangka itu dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman terberat mulai dari pidana seumur hidup hingga hukuman mati.

Arif juga menyoroti jalur Kaltim sering menjadi sasaran peredaran narkoba dari Malaysia. Oleh karena itu, jajarannya terus berupaya melakukan pencegahan melalui sosialisasi dan memperketat pengawasan di jalur darat maupun perairan.

Pada kesempatan itu, Kapolda Kaltim Inspektur Jenderal Polisi Endar Prinatoro menyampaikan keprihatinannya atas maraknya peredaran narkoba di Benua Etam (julukan Kaltim).

Menurutnya, modus operandi yang terungkap menunjukkan bahwa Kaltim tidak hanya menjadi jalur transit, tetapi juga menjadi konsumen narkoba.

"Bila dilihat dari modus, Kaltim ini tidak hanya sebagai jalur peredaran, namun juga jadi konsumen," katanya.

Baca juga: Barang bukti TPPU narkoba mantan Direktur Persiba dititipkan di Polda Kaltim

Baca juga: Kepala BNN RI ajak masyarakat Kaltim berkomitmen perangi narkoba

Pewarta: Ahmad Rifandi
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |