Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berkomitmen mewujudkan pembangunan di bidang kelautan salah satunya melalui pengarusutamaan gender (PUG) dengan pelibatan perempuan dalam membangun wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia.
Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP Kartika Listriana menyebutkan PUG menjadi salah satu kunci keberhasilan implementasi kebijakan ekonomi biru yang inklusif.
“Perempuan punya peran penting dalam kehidupan sosial-ekonomi wilayah pesisir, baik sebagai pelaku usaha mikro, pengolah hasil perikanan, hingga penjaga nilai-nilai lokal,” kata Kartika dalam keterangan di Jakarta, Jumat.
Untuk mendukung program-program yang melibatkan perempuan di sektor kelautan dan perikanan, KKP telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 43 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarustamaan Gender di Lingkungan KKP dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 51 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemetaan Pelaksanaan Pengarustamaan Gender Bidang Kelautan dan Perikanan di Daerah.
Lebih lanjut Kartika menjelaskan, dalam konteks perubahan iklim dan krisis ekosistem pesisir, perspektif perempuan cenderung memperhatikan keberlanjutan, keamanan, dan keseimbangan fungsi ruang laut yang penting.
“Ruang laut yang berkelanjutan bukan hanya soal menjaga ekosistem namun juga tentang membangun yang berkeadilan sosial, di mana perempuan bukan sekadar penerima manfaat namun merupakan aktor penting dalam menata ruang laut,” jelas Kartika.
Beberapa program dan kegiatan dilaksanakan KKP dalam pemberdayaan perempuan di antaranya pemberdayaan masyarakat pesisir melalui pelatihan ekonomi kreatif untuk perempuan pesisir, konservasi dan ekowisata pesisir.
Selain itu, Sekolah Lapang Pesisir yang merupakan kerjasama antara KKP, FAO, dan UN Women; pelibatan organisasi perempuan dalam uji publik penyusunan RZWP3K Provinsi, penyusunan zonasi dan pengawasan konservasi berbasis kearifan lokal, serta Program Desa Bahari.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan pentingnya penataan pemanfaatan ruang laut.
Selain untuk memberi kepastian hukum terhadap setiap kegiatan yang menetap di ruang laut, penataan ruang laut untuk menjaga keberlanjutan ekosistemnya.
Baca juga: KKP fasilitasi pengelolaan wilayah pesisir Sorong berbasis hukum adat
Baca juga: DFW: Pengelolaan berbasis masyarakat solusi kesejahteraan pesisir
Baca juga: Gubernur DKI minta Kepulauan Seribu jadi teladan pembangunan pesisir
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025