Gubernur Jambi kawal percepatan hak partisipasi migas 

3 hours ago 3

Jambi (ANTARA) - Gubernur Jambi secara konsisten mengawal agar daerah itu mendapat hak partisipasi atau participating interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja minyak dan gas bumi, yakni dengan berkoordinasi ke kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas.

"Saya selaku Gubernur terus mendorong percepatan mendapatkan proporsi hak atas hasil produksi dan eksplorasi migas di Jambi," kata Gubernur Jambi Al Haris di Jambi, Jumat.

PI adalah proporsi kepemilikan dalam produksi dan eksplorasi suatu wilayah kerja migas.

PI juga merupakan keikutsertaan badan usaha, termasuk BUMD (badan usaha milik daerah) dan bentuk usaha tetap, dalam pengelolaan hulu migas melalui pengalihan PI.

Dengan kata lain, PI adalah hak dan kepentingan badan usaha dalam berpartisipasi di sektor hulu migas

Pemerintah provinsi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) provinsi Jambi tengah melakukan percepatan penyelesaian PI 10 persen dengan membentuk panitia khusus (pansus).

Prosesnya, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Satuan Kerja Kusus (SKK) migas sudah menyurati perusahaan PetroChina Internasional Jabung.

Ia menjelaskan bahwa saat ini tinggal menunggu jawaban dari perusahaan tersebut.

Menurut Gubernur, pihak PetroChina saat ini sedang meminta persetujuan dari State Owned Enterprises/ SOE (badan usaha yang dimiliki dan dikendalikan Tiongkok).

Karena perusahaan itu milik negara Tiongkok sehingga perlu mendapat persetujuan negara tersebut terkait participating interest.

"PetroChina sedang meminta persetujuan negara asal dan partai pemenang pemilu di negara itu. Informasi harus dapat izin itu, saya dapatkan dari teman teman SKK migas dan wakil menteri ESDM," kata Al Haris.

Gubernur menjelaskan bahwa dijadwalkan untuk pekan depan pimpinan PetroChina akan berkunjung ke Jambi membahas PI 10 persen. Gubernur berharap pihak yang berkaitan termasuk Pansus IP Migas bisa hadir.

Terkait urusan dalam negeri, menurut gubernur sudah tidak ada masalah seperti yang diutarakan wakil menteri. Tinggal menunggu persetujuan PetroChina dan negara asalnya Tiongkok.

Upaya eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas sebagai kekayaan alam diperbolehkan secara aturan, termasuk kewajiban perusahaan memberikan PI 10 persen kepada daerah penghasil.

Sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.1 tahun 2025 terkait regulasi participating interest untuk menambah pendapatan daerah.

Permen ESDM No. 1 Tahun 2025 adalah perubahan atas Peraturan Menteri ESDM No. 37 Tahun 2016 tentang ketentuan penawaran PI 10 persen pada wilayah kerja minyak dan gas bumi.

Peraturan ini mengatur perubahan beberapa ketentuan terkait PI 10 persen dalam pengelolaan wilayah kerja migas.

Baca juga: Kepri resmi kelola PI 10 persen migas di wilayah kerja Natuna Barat Laut

Baca juga: Petrogas Jatim Utama dapat hak alihkan PI 10 persen di WK WMO

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Iskandar Zulkarnaen
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |