Warga Kampung Bayam tolak serah terima kunci di kantor Wali Kota

1 month ago 17

Jakarta (ANTARA) - Paguyuban warga Kelompok Tani Kampung Bayam Madani menolak rencana sosialisasi dan serah terima kunci Kampung Susun Bayam di Kantor Wali Kota Jakarta Utara pada Selasa siang.

"Kami baru terima surat undangan Minggu (27/7) malam dan untuk draf dari PT Jakpro saya terima kemarin (28/7) sore, kami masih ingin mempelajari," kata Ketua Paguyuban warga Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhamad Furqon di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya Paguyuban Kampung Bayam Madani menerima surat undangan bernomor 795/PU.04.00 tertanggal 28 Juli 2025, tentang acara sosialisasi Kontrak Sewa Hunian Kampung Susun Bayam dan Serah Terima Kunci di Kantor Wali Kota Jakarta Utara.

"Kami belum bisa hadir secara keseluruhan, hanya mewakilkan beberapa anggota kami dalam pertemuan ini," katanya.

Baca juga: Kelompok Tani Kampung Bayam bisa tempati hunian JIS

Ia mengatakan sebagai ‘Perjanjian Sewa Menyewa’ yang nantinya mengikat para pihak, termasuk
warga Kelompok tani Kampung Bayam Madani, ‘Perjanjian Sewa Menyewa’ tersebut harus
dipahami, disusun dan disepakati bersama oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

Dengan memahami dan menyusun perjanjian secara bersama oleh kedua belah pihak maka hal itu dapat mencegah potensi sengketa akibat ketidaktahuan atau penafsiran sepihak atas hak dan kewajiban masing- masing.

Ia menambahkan proses penyusunan bersama juga mencerminkan prinsip keadilan dan kesetaraan posisi para pihak, sehingga tidak ada klausul yang merugikan salah satu pihak secara tidak wajar.

Menurut dia, kesepahaman yang dibangun sejak awal akan memberikan perlindungan hukum yang
kuat karena menunjukkan adanya itikad baik dan persetujuan sukarela.

Baca juga: Masyarakat miskin kota demo di Balaikota untuk tuntut sarana

"Perjanjian yang disepakati secara adil dan transparan akan menjamin kepastian hukum dan
mendukung keberlanjutan hubungan sewa menyewa yang harmonis dan saling menguntungkan," kata dia

Ia mengatakan pihaknya perlu mengkaji terlebih dahulu di internal Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, untuk memastikan bahwa hal-hal yang menjadi kesepahaman bersama lintas pihak yang dihasilkan pada 28 Februari 2025 di DPRD DKI Jakarta, tidak luput menjadi klausul dalam ‘Perjanjian Sewa Menyewa’ tersebut.

Selain itu, pihak penghuni Kampung Susun Bayamnantinya dapat memperoleh kepastian dan perlindungan hukum.

Dengan perjanjian yang jelas, terbuka dan disepakati bersama, maka para pihak dapat menjalankan hak dan kewajiban tanpa rasa khawatir atau curiga.

Baca juga: Kesiapan Kampung Susun Bayam masuki tahap akhir

"Ini mendukung kelangsungan hubungan sewa menyewa yang sehat dan saling menguntungkan," kata dia.

Pihaknya juga melihat ada 12 nama yang bukan merupakan anggota Kelompok Tani Kampung Bayam Madani yang terlampir dalam undangan pertemuan dengan agenda sosialisasi dan serah terima kunci.

"Malah ada beberapa nama anggota kami yang tidak terlampir di daftar pertemuan tersebut," kata dia.

Menurut dia, ini patut dipertanyakan dan dimusyawarahkan terlebih dahulu, sebab hal ini melibatkan anggota komunitas dan rencana komunitas pertanian kota ke depannya.

Baca juga: Jakpro diminta bantu proses rekrutmen warga Kampung Bayam

Ia menyebut, ada 18 nama yang bukan anggota dan sembilan nama anggota tidak terlampir dalam undangan pertemuan tersebut.

"Untuk itu Kelompok Bayam Madani, meminta pertemuan para pihak guna membahas ‘Perjanjian Sewa Menyewa’ Kampung Susun Bayam ini diundur paling cepat 31 Juli 2025 dan paling lambat 5 Agustus 2025," katanya.

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |