Imbas perang, pemerintah lahirkan 10 komitmen bersama soal umrah

1 hour ago 2
Kerangka berpikir kita jelas, keselamatan jamaah adalah yang utama. Penundaan bukanlah pembatalan, melainkan langkah mitigasi risiko

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menggelar pertemuan bersama sejumlah pemangku kepentingan penyelenggaraan ibadah umrah guna menyikapi dinamika kondisi keamanan di kawasan Timur Tengah yang berdampak pada perjalanan umrah dan melahirkan 10 komitmen.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), perusahaan penerbangan, serta asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

“Kerangka berpikir kita jelas, keselamatan jamaah adalah yang utama. Penundaan bukanlah pembatalan, melainkan langkah mitigasi risiko. Ini menunjukkan negara hadir untuk memastikan pelindungan, kepastian, dan ketenangan bagi seluruh jemaah,” ujar Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj RI Puji Raharjo dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Pertemuan tersebut bertujuan membangun kesepakatan bersama dalam menghadapi dampak situasi di Timur Tengah, baik dalam pemantauan perkembangan situasi maupun langkah mitigasi risiko guna memastikan keselamatan dan perlindungan jamaah.

Baca juga: Kemenhaj tegaskan negara jamin-lindungi jamaah umrah terkendala pulang

Adapun 10 komitmen tersebut yakni pertama, sepakat membentuk pusat koordinasi terpadu antara pemangku kepentingan yaitu Kemenhaj, Kemlu, Kemenhub, Kementerian Imipas, perusahaan penerbangan dan PPIU.

Kedua, seluruh pemangku kepentingan berkomitmen melakukan pertukaran data atau mengupdate informasi yang dibutuhkan untuk penanganan perjalanan ibadah umrah.

Ketiga, Kemlu mengimbau kepada PPIU agar mempertimbangkan penundaan keberangkatan calon jamaah umrah untuk sementara waktu hingga kondisi keamanan wilayah udara dari dan menuju Arab Saudi dinilai lebih kondusif.

Keempat, Kemenhub berkomitmen akan memberikan kemudahan izin extra flight dan izin terbang bagi perusahaan penerbangan yang membutuhkan.

Kelima, Kementerian Imipas berkomitmen akan memberikan kemudahan pembatalan atau penundaan keberangkatan bagi jamaah/penumpang yang akan menunda keberangkatan namun sudah terbit visanya.

Baca juga: DPR minta pemerintah ambil langkah konkret amankan jemaah umrah

Baca juga: Timteng memanas, Wamenhaj: Penyelenggaraan haji masih sesuai rencana

Keenam, perusahaan penerbangan berkomitmen untuk memberikan kebijakan yang terbaik bagi jamaah umrah terkait tiket refund, reschedule, dan re-route tanpa dikenakan biaya, untuk layanan akomodasi dan konsumsi, baik yang tertunda kepulangannya di Arab Saudi maupun yang tertahan di negara-negara transit asal pesawat, sesuai kebijakan maskapai masing-masing.

Ketujuh, perusahaan penerbangan utama berkomitmen akan melaksanakan transfer penumpang kepada perusahaan yang memiliki hubungan kerja sama dan mengupayakan untuk adanya ekstra flight untuk mengangkut jamaah yang stranded di Jeddah dan Madinah.

Kedelapan, PPIU yang tetap memberangkatkan jamaahnya ke Arab Saudi dengan pertimbangan telah terikat kontrak layanan dan telah mengeluarkan biaya yang besar, wajib menjamin keselamatan dan keamanan jamaah sampai kembali lagi ke Tanah Air, dan PPIU wajib memberikan edukasi kepada jamaah terkait kondisi terkini di wilayah Timur Tengah.

Kesembilan, PPIU berkomitmen bahwa bagi yang belum terikat kontrak layanan di Arab Saudi diharapkan dapat menunda keberangkatan, namun apabila tetap diberangkatkan maka PPIU wajib memberikan edukasi kepada jamaah terkait kondisi terkini di Timur Tengah.

Terakhir, Kemenhaj akan mengkomunikasikan kompensasi/restitusi/refund visa, akomodasi, konsumsi dan transportasi darat untuk calon jamaah umrah yang gagal berangkat karena adanya larangan penerbangan di sejumlah negara transit.

Baca juga: Anggota DPR dukung penundaan pemberangkatan umrah ke Arab Saudi

Baca juga: Kemenhaj: 6.047 orang jamaah umrah telah kembali ke Tanah Air

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |