30 personel Sudinhub Jaksel tertibkan parkir liar di Semanggi

1 hour ago 1

Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 30 personel Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan menertibkan kendaraan yang parkir liar di Jalan Garnisun, Kelurahan Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi.

"Dalam menertibkan kendaraan parkir liar tersebut dikerahkan sebanyak 30 personel gabungan dari unsur Sudinhub, Satpol PP, TNI, dan Polri," kata Pengendali Operasional Sudinhub Jakarta Selatan, Ebenezer Lumban Tobing di Jakarta, Rabu.

Ebenezer mengatakan, penindakan ini merupakan tindakan tegas terhadap pengguna kendaraan yang melanggar aturan perparkiran.

Dalam operasi yang berlangsung selama kurang lebih dua jam tersebut, pihaknya mendapati 24 kendaraan roda dua parkir liar, baik di bahu jalan maupun trotoar.

"Penindakan yang kita lakukan hari ini yakni mengangkut kendaraan roda dua atau sepeda motor pelanggar menggunakan jaring," katanya.

Baca juga: Puluhan motor parkir liar terjaring operasi cabut pentil di Glodok

Selanjutnya, kendaraan yang diangkut akan dibawa ke kantor Sudinhub Jakarta Selatan untuk diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Semoga yang kita lakukan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku parkir liar yang kerap mengganggu aktivitas warga dan pengguna fasilitas umum lainnya," katanya.

Sementara itu, seorang warga, Rizki Alwansyah mengapresiasi langkah petugas yang menertibkan parkir liar, tepatnya di belakang Plaza Semanggi tersebut.

Menurut dia, fasilitas umum seperti trotoar yang telah disediakan pemerintah, terutama bagi pejalan kaki, wajib dijaga bersama dan tidak digunakan untuk parkir liar.

"Kalau bisa ini terus diintensifkan, terutama saat jam-jam sibuk agar tidak menyebabkan kemacetan," katanya.

Baca juga: Delapan kendaraan dicabut pentilnya di Jakbar

Pemerintah kota (pemkot) melalui Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan akan menindak kendaraan parkir liar di sepanjang jalan raya yang ada di daerah setempat di sepanjang bulan Ramadhan 1447 Hijriah.

Diimbau agar masyarakat atau pengguna jalan dapat mematuhi aturan dan tidak memarkir kendaraan mereka sembarangan.

Aksi penderekan juga dilakukan jika ada permintaan dari wilayah kecamatan yang menemukan kendaraan terparkir sembarangan dan melanggar aturan.

Penertiban juga dilakukan berdasarkan Perda DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |