Wamenkum sebut RUU Hukum Acara Perdata masuk dalam Prolegnas 2026

3 weeks ago 17

Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyebutkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.

"Nantinya, Komisi III DPR RI pasti akan mengundang para akademisi untuk dapat memberikan aspirasi, masukan, dan perbaikan terhadap materi yang ada," kata pria yang akrab disapa Eddy tersebut dalam Konferensi Nasional Hukum Acara Perdata VIII di Jakarta, Rabu (19/11), seperti dikutip dari keterangan di Jakarta, Kamis.

Dirinya mencontohkan UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru saja disahkan pun telah memuat berbagai peraturan Mahkamah Agung (MA), termasuk surat edaran MA yang sudah baku dalam mengantisipasi kemajuan teknologi.

Nantinya, kata dia, berbagai materi tersebut juga akan menjadi substansi dari Kitab UU Hukum Acara Perdata.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua MA Sunarto menilai revolusi industri 5.0 telah melahirkan perubahan signifikan dalam berbagai aspek, termasuk dunia hukum.

"Hal tersebut juga menjadi tantangan tersendiri bagi para dosen dan praktisi hukum di tanah air," ujar Sunarto.

Menurutnya, istilah tumpang tindih regulasi bisa saja terjadi lantaran hukum yang digunakan masih produk kolonial.

Maka dari itu di era digital saat ini, lanjut dia, Indonesia perlu memperbarui hukum acara perdata dan disesuaikan dengan perkembangan zaman.

Baca juga: Kemenkum pastikan pembuat regulasi tembakau akomodir aspirasi massa

Dikatakan bahwa sekali pun hukum kolonial masih bisa digunakan, namun harus disesuaikan dengan konstruksi hukum nasional Indonesia.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Hendri Jayadi Pandiangan menyebutkan hukum keperdataan harus mampu menjawab ketika terjadi sengketa di mana berbagai alat buktinya bersifat digital, tidak lagi konvensional.

Untuk itu, dia mengapresiasi pemerintah yang mendukung perbaikan terhadap praktik hukum perdata di tanah air dan berharap RUU Hukum Acara Perdata dapat segera disahkan.

Dirinya turut berharap konferensi nasional tersebut mempererat kolaborasi antara perguruan tinggi dengan organisasi-organisasi yang berkiprah di dunia pendidikan.

Ia mengatakan output dari konferensi nasional merupakan bagian dari pengembangan hukum acara perdata, di mana dinamika dalam praktik hukum acara perdata harus selaras dengan era 5.0.

Senada, Ketua Asosiasi Dosen Hukum Perdata (Adhaper) Effa sepakat bila RUU Hukum Acara Perdata bisa menjadi fokus pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah di tahun depan.

Adapun dalam konferensi nasional dengan tema Transformasi Hukum Penyelesaian Sengketa dan Cara Berhukum di Era Digital tersebut, sejumlah dosen hukum perdata dari berbagai universitas di tanah air yang terhimpun dalam Adhaper duduk bersama untuk mengupas materi keperdataan.

Baca juga: Wamenkum lantik Hermansyah Siregar jadi Plt Dirjen KI

Baca juga: Wamenkum sebut KUHP Nasional tak bisa berlaku tanpa KUHAP

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |