Wamenkop: RUU Perkoperasian perkuat peran koperasi jadi pilar ekonomi

3 months ago 45

Pasuruan, Jawa Timur (ANTARA) - Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian dapat memperkuat posisi koperasi sebagai salah satu pilar ekonomi nasional.

"RUU Perkoperasian yang sedang dirancang dapat menggantikan UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang dinilai sudah tidak relevan dengan dinamika kehidupan modern," kata Ferry di Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah Baitul Maal wat Tamwil Usaha Gabungan Terpadu (KSPPS BMT UGT) Sidogiri, Pasuruan, Jawa Timur, Minggu.

Ferry mengatakan RUU Perkoperasian tersebut telah masuk dalam daftar kumulatif terbuka di Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dengan beberapa usulan strategis dari Kementerian Koperasi (Kemenkop) dijadikan masukan.

Ia berharap dalam waktu dekat pembahasan RUU koperasi dapat segera dilakukan dan beberapa usulan strategis yang mendukung perkembangan ekosistem koperasi nasional dapat diterima dan disahkan oleh DPR.

“Saat ini tinggal menunggu masa reses berakhir, kemudian itu diproses untuk disahkan jadi undang-undang perkoperasian yang baru,” katanya.

Ferry menjelaskan beberapa usulan utama yang disampaikan oleh Kemenkop ke dalam RUU ini di antaranya mengenai pentingnya keberadaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) khusus koperasi.

Keberadaan LPS bagi koperasi ini dinilai menjadi penting agar dana dari nasabah yang ditempatkan dan disimpan oleh koperasi lebih aman dan ada pihak sebagai penjamin simpanan nasabah tersebut jika terjadi masalah di kemudian hari.

Tak hanya itu, Ferry menekankan digitalisasi juga menjadi poin penting yang akan diakomodasi dalam RUU tersebut karena implementasi teknologi digital akan mengakselerasi bisnis koperasi.

Di sisi lain, ia menyatakan koperasi wajib melakukan praktik-praktik usaha riil sehingga digitalisasi yang dikembangkan dan dimanfaatkan bisa mendukung segala macam kegiatan usaha yang dijalankan.

Ferry memastikan secara umum tidak ada kendala berarti dalam penyusunan RUU Perkoperasian.

"Saat ini sinergi antara Kemenkop, Badan Legislasi, dan Komisi VI DPR RI berjalan harmonis sehingga mendukung bagi upaya percepatan pengesahan UU baru," katanya.

Baca juga: Wamenkop sebut kopdes sejalan pemikiran Margono Djodjohadikusumo

Baca juga: Koperasi Desa Merah Putih diproyeksikan jadi PSN

Baca juga: Kemenkop targetkan UU Koperasi baru rampung sebelum 12 Juli

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah/Fahmi Alfian
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |