Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria melakukan diskusi bersama sejumlah praktisi internet dan digital di Indonesia untuk membahas arah kebijakan digital nasional.
Nezar menyebut pertemuan itu menjelaskan kepedulian para ahli teknologi dan digital terhadap kemajuan dan posisi Indonesia dalam pergolakan geopolitik dan sosial baik di dalam negeri maupun global. Penting baginya melibatkan praktisi untuk mengembangkan ekosistem digital nasional ini.
“Posisi Indonesia sangat strategis di tengah persaingan global pengembangan teknologi digital yang kini menjadi ajang adu pengaruh antarnegara besar. Kita terus berupaya agar talenta digital kita, juga riset-riset teknologinya, bisa kian memiliki sumber daya yang memadai dengan melibatkan multipihak, termasuk dari industri, akademisi, komunitas teknis hingga masyarakat sipil,“ kata Nezar dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Wamenkomdigi dorong penerima beasiswa perkuat sistem digital nasional
Pertemuan yang diselenggarakan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) pada Rabu (30/7) itu membahas beberapa hal menarik di antaranya terkait dengan Digital ID atau identitas digital hingga regulasi AI.
Digital ID dibahas karena dinilai dapat menjadi salah satu solusi atas kredensial seseorang di ruang digital, harapannya Digital ID bisa menggantikan posisi kredensial lama berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor seluler yang saat ini dinilai tidak lagi efektif karena rentan dimanipulasi.
Dengan Digital ID, pemberantasan kejahatan digital berbasis manipulasi identitas, termasuk persoalan judi online (judol), pinjaman online (pinjol) ilegal, dan lainnya diharapkan bisa ditekan apabila diterapkan.
Baca juga: Kemkomdigi siapkan internet dan kurikulum digital untuk Sekolah Rakyat
Selain itu, para praktisi juga meminta agar pemerintah dapat menunjukkan dukungan terhadap kompetisi teknologi nasional yang dapat menjadi jalur prestasi anak-anak muda dari berbagai daerah.
Hal lain yang turut didiskusikan adalah kebutuhan atas kanal komunikasi yang independen dan terbuka bagi publik untuk memberikan masukan terkait regulasi telekomunikasi dan digital di Indonesia. Hal tersebut dirasa mendesak mengingat perkembangan telekomunikasi dan digital kian pesat.
Permintaan atas kanal komunikasi tersebut berlandaskan pada fakta bahwa Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) yang sempat menjalankan fungsi tersebut telah dibubarkan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020.
Baca juga: Wamenkomdigi sebut AI dan data kunci masa depan pertanian Indonesia
Isu lain yang turut dibahas mencakup regulasi kecerdasan artifisial (AI), perlunya penyatuan regulasi untuk pengelolaan DNS dan IP Address, hingga posisi Indonesia dalam diskursus global seperti Internet Governance Forum (IGF).
Khusus terkait dengan teknologi AI, Nezar menyampaikan bahwa saat ini tengah disiapkan draf kebijakan melalui kelompok kerja lintas pemangku kepentingan seraya menyampaikan komitmennya untuk membuka ruang partisipasi publik secara lebih luas dalam proses konsultasi berikutnya.
“Regulasi digital di Indonesia, termasuk soal AI, akan fleksibel dan berbasis nilai. Perihal etika dan keamanan tetap diutamakan, namun inovasi dan adopsi teknologi juga tetap perlu kita dorong,” ujar Nezar.
Baca juga: Wamenkomdigi: AI dan cloud jadi kunci transformasi strategis BUMN
Diskusi ini berlangsung sekitar 90 menit dengan para tokoh yang hadir di antaranya pimpinan dan anggota dari Federasi Teknologi Informasi Indonesia (FTII) seperti Sylvia Sumarlin selaku Senior Advisor FTII, Irwin Day Sekjen FTII.
Lalu ada juga Peneliti Senior LIPI Ashwin Sasongko, Koordinator Indonesia Network Operator Group (ID-NOG) Parlin Marius, dan M.Salahuddin yang merupakan Deputi Operasi ID Indonesia Comput Security Incident Response Team (IDCSIRT).
Baca juga: Wamenkomdigi sebut peta jalan jadi fondasi pemanfaatan AI secara etis
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.