Wamenko Kumham Imipas: RI perjuangkan pertukaran napi dengan Malaysia

3 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi (Kumham Imipas) Otto Hasibuan mengatakan pemerintah Indonesia sedang memperjuangkan diplomasi berupa pertukaran narapidana (napi) dengan Malaysia.

Pernyataan tersebut menanggapi catatan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) dalam pertemuan di Jakarta, Jumat (28/2), terkait kondisi warga negara Indonesia (WNI) yang mengalami permasalahan hukum di luar negeri, salah satunya kasus terpidana mati yang hukumannya telah diubah menjadi 30 tahun penjara, namun kini mengalami perlakuan yang tidak layak di dalam tahanan.

"Pemerintah Indonesia saat ini sedang menjajaki kemungkinan pemulangan WNI yang ditahan di Malaysia, mengingat terdapat sekitar 5.900 WNI yang ditahan di negara tersebut, sementara jumlah warga negara Malaysia yang ditahan di Indonesia hanya sekitar 300 orang," kata Otto dalam kesempatan tersebut, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan bahwa pertukaran narapidana bersifat resiprokal, sehingga berbeda dengan mekanisme transfer tahanan.

Otto menyampaikan meskipun belum ada peraturan yang mengatur transfer tahanan, presiden dapat mengeluarkan kebijakan dalam bentuk diskresi.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Kumham Imipas I Nyoman Gede Surya Mataram menegaskan bahwa Indonesia sudah membahas pertukaran warga binaan dengan Malaysia.

"Pemerintah tidak akan membeda-bedakan WNI di mana pun mereka berada dan akan memberikan perlindungan hukum yang maksimal, terutama bagi mereka yang terancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup," ujar Surya.

Sementara itu, Staf Khusus Menko Kumham Imipas Bidang Hubungan Internasional Ahmad Usmarwi Kaffah menekankan bahwa upaya tersebut dilakukan dalam semangat hak asasi manusia (HAM) serta kepatuhan terhadap konstitusi.

Berdasarkan data yang disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Malaysia, saat ini terdapat 70 WNI yang terancam hukuman mati di Malaysia, sementara ada 10 warga negara Malaysia yang menghadapi hukuman serupa di Indonesia.

Pemerintah Indonesia sebelumnya telah lebih dahulu melakukan pemindahan narapidana atau transfer of prisoners atas permintaan negara sahabat, sementara mekanisme pertukaran narapidana atau exchange of prisoners masih dalam tahap pembahasan mengingat perbedaan persyaratan antarnegara.

Baca juga: Yusril-Mendagri Malaysia bahas pertukaran napi Indonesia-Malaysia

Baca juga: Yusril sebut Filipina sepakati draf persyaratan pemulangan Mary Jane

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |