Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menekankan bahwa nilai-nilai hak asasi manusia (HAM) wajib diterapkan oleh seluruh pemerintah daerah, baik dalam penyusunan peraturan, pengambilan keputusan, hingga pelayanan publik.
Ribka dalam pidatonya pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) HAM Nasional 2025 di Jakarta, Senin, menyebut HAM tidak dapat dipisahkan dari upaya mewujudkan tujuan otonomi daerah.
“Tugas utama pemerintah daerah dalam konteks otonomi daerah adalah mempercepat kesejahteraan rakyat. Kesejahteraan yang sejati hanya dapat dicapai apabila dilandasi dan dijiwai oleh penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM sehingga HAM sebagai dasar dan wajib untuk diterapkan di seluruh pemerintah daerah di Indonesia,” ucapnya.
Ia mengatakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah secara jelas mengatur hak-hak warga negara sehingga HAM harus dijunjung tinggi, tidak terkecuali oleh pemerintah daerah.
Dalam menjalankan tugas dan kewajiban, pemerintah daerah diingatkan untuk menghormati HAM. Pemerintah daerah diminta memastikan tidak ada kebijakan atau tindakan aparatur yang melanggar HAM.
“Pemerintah daerah wajib memastikan tidak ada satupun perda (peraturan daerah) yang diterbitkan bersifat diskriminatif, baik berdasarkan suku, agama, ras, jenis kelamin maupun status sosial,” tutur Ribka.
Selain itu, ia menyebut pemerintah daerah wajib melindungi hak asasi masyarakat. Kewajiban ini menuntut pemerintah daerah untuk bertindak proaktif mencegah pihak ketiga, baik individu maupun korporasi, agar tidak melanggar HAM.
Menurut Wamendagri, kewajiban pemerintah daerah dalam melindungi HAM tersebut meliputi pengawasan bisnis dan lingkungan hingga penyediaan mekanisme perlindungan terhadap kelompok rentan.
Berdasarkan data Komnas Perempuan, imbuh dia, dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak di ranah pelayanan publik masih terjadi. Untuk itu, dia mengingatkan pemerintah daerah agar menggalakkan sosialisasi nilai-nilai HAM kepada aparaturnya.
Baca juga: Bappenas: Internalisasi HAM dan hapus diskriminasi jadi fokus arah kebijakan RI
Selain menghormati dan melindungi HAM, Ribka mengatakan pemerintah daerah juga wajib memenuhi hak asasi warganya. Kewajiban ini menuntut pemerintah daerah untuk memastikan hak-hak dasar masyarakat terpenuhi.
“Hak ekonomi, hak sosial, dan hak budaya ini adalah implementasi nyata otonomi daerah. Pemda harus memastikan alokasi APBD yang optimal untuk kesehatan, untuk pelayanan puskesmas yang mudah diakses, dan ketersediaan air bersih, serta sanitasi layak,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wamendagri mengingatkan pemerintah daerah untuk menyediakan pelayanan publik yang berbasis HAM. Seluruh layanan publik di daerah, mulai dari perizinan hingga pencatatan sipil, harus diselenggarakan dengan inklusif.
Ia turut mengajak kepala daerah, khususnya yang hadir dalam musrenbang tersebut, untuk tidak gentar berinovasi, bersinergi, dan menempatkan nilai-nilai kemanusiaan sebagai kompas utama dalam pengambilan keputusan.
“Marilah kita jadikan Indonesia sebagai negara yang berdaulat, mandiri, dan bermartabat di mana setiap warganya dapat menikmati hak-haknya secara penuh dan berkeadilan,” ajar Ribka.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































