Tunjangan khusus dokter DTPK di NTT Rp30 juta per bulan

2 hours ago 1

Kupang, NTT (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyebutkan tunjangan khusus bagi dokter spesialis dan subspesialis yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK) di provinsi tersebut sebesar Rp30 juta per bulan.

“Ini bagian dari total alokasi dana sebesar Rp74,55 miliar pada 2026 untuk mendukung pelaksanaan kinerja 207 dokter spesialis dan subspesialis yang tersebar di 20 wilayah,” kata Kepala Kantor Wilayah DJPb NTT Adi Setiawan di Kupang, Selasa (3/3).

Adi menjelaskan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2025, para dokter spesialis dan subspesialis yang mengabdi di DTPK, termasuk di NTT, kini berhak menerima tunjangan khusus setiap bulan.

"Tunjangan diberikan kepada dokter spesialis dan subspesialis dengan status aparatur sipil negara, baik dari instansi pusat maupun daerah, yang bertugas di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah, termasuk pegawai rumah sakit umum daerah dengan pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah," katanya.

Tunjangan sebesar itu ditransfer secara langsung dari rekening kas umum negara ke rekening pribadi masing-masing dokter penerima manfaat, guna memastikan penyaluran tepat waktu dan sasaran.

Baca juga: Istana sebut tunjangan dokter dari Presiden untuk tambah nakes di DTPK

“Hingga 3 Maret 2026, pemerintah melalui KPPN di lingkungan Kanwil DJPb Provinsi NTT telah melakukan penyaluran tunjangan khusus dimaksud sebesar Rp5,10 miliar untuk 170 dokter di berbagai pelosok NTT,” katanya.

Alokasi pagu tertinggi diterima oleh Kabupaten Sikka sebesar Rp9,36 miliar untuk 26 dokter, disusul Kabupaten Sumba Barat sebesar Rp7,56 miliar untuk 21 dokter.

Adapun Kabupaten Sikka mencatat penyaluran tertinggi, yakni sebesar Rp720,29 juta telah diterima langsung oleh 24 dokter.

Selanjutnya, tren kinerja positif ini diikuti Kabupaten Belu Rp480,19 juta untuk 16 dokter, Kabupaten Sumba Timur Rp450,18 juta untuk 15 dokter, dan Kabupaten Sumba Barat Rp420,17 juta untuk 14 dokter.

Pemerataan kesehatan

Adi menegaskan kelancaran distribusi anggaran tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan pemerataan pelayanan kesehatan dan kualitas hidup masyarakat.

Baca juga: Presiden terbitkan Perpres Tunjangan Khusus Dokter Spesialis di DTPK

Selain itu, tercatat tiga pemerintah daerah yang tidak menerima alokasi dana, yakni Provinsi NTT, Kota Kupang dan Kabupaten Manggarai Barat.

Dia menambahkan Kementerian Kesehatan menetapkan wilayah penerima berdasarkan pemetaan kebutuhan nasional, dengan prioritas pada daerah yang memiliki keterbatasan tenaga medis dan aksesibilitas yang sulit.

“Melalui jaminan insentif dalam bentuk tunjangan khusus ini, pemerintah optimis disparitas pelayanan kesehatan antarwilayah dapat segera terkikis,” ujarnya.

Ia juga berharap masyarakat di ujung negeri sekalipun bisa menikmati layanan medis rujukan yang sama prima dan setara dengan masyarakat yang bermukim di kota besar.

Pewarta: Yoseph Boli Bataona
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |