Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat tokenisasi aset riil seperti emas, properti dan surat berharga guna memenuhi prinsip syariah, sembari menunggu pembaruan fatwa terkait investasi aset kripto di Indonesia.
“Tentu kita harus menghadirkan kecukupan suplainya dulu. Jadi, aset-aset nasional yang underlying-nya memenuhi prinsip syariah ini harus kita lakukan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi di Jakarta, Selasa.
Hasan mengungkapkan bahwa sejumlah model bisnis berbasis underlying aset riil telah lolos uji coba di regulatory sandbox OJK di antaranya tokenisasi komoditas seperti emas, pemanfaatan kepemilikan properti, serta instrumen berbasis surat berharga.
“Dengan underlying yang ada aset nyatanya, ini kan memenuhi salah satu prinsip syariah utama,” kata dia.
Terkait kemungkinan pembaruan fatwa yang tengah dikaji organisasi Islam, OJK menyambut baik inisiatif tersebut.
Baca juga: OJK ungkap transaksi kripto selama Januari 2026 capai Rp29,24 triliun
Menurut Hasan, langkah itu penting untuk memberikan kepastian hukum dan pandangan keagamaan, seiring meningkatnya adopsi dan jumlah pengguna aset kripto di Indonesia.
Ia juga menyampaikan bahwa pembahasan potensi pembaruan fatwa telah diagendakan secara khusus di Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS). Pembahasan mencakup aspek investasi maupun aktivitas dalam industri aset kripto nasional.
Selain itu, OJK bersama Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) telah menyampaikan surat kepada DSN-MUI untuk membuka ruang diskusi resmi.
Tahapan selanjutnya akan diawali dengan penyamaan persepsi dan penguatan kapasitas, sebelum masuk ke pembahasan substantif hingga pengajuan pembaruan fatwa.
Sejalan dengan proses tersebut, OJK juga menyempurnakan regulasi di sektor aset keuangan digital dan kripto.
Baca juga: IDRX gandeng Solana mempercepat tokenisasi RWA berbasis rupiah
Pada tahun ini, OJK berencana menerbitkan sejumlah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang berkaitan dengan penguatan tata kelola dan manajemen risiko perdagangan aset digital, pengaturan produk dan aktivitas, serta penawaran aset yang ditokenisasi.
“Meskipun POJK-POJK ini tidak secara khusus menyangkut aspek syariah dari kegiatan terkait aset kripto, namun karakteristik misalnya dari tokenisasi atas aset-aset yang underlying-nya adalah aset riil, tentu memiliki keselarasan dengan semangat prinsip keadilan ekonomi Islam dan juga kemungkinan pemenuhan prinsip-prinsip syariah dalam hal ini,” jelas Hasan.
Dalam konteks pemenuhan prinsip syariah, ia menambahkan bahwa OJK ditunjuk sebagai otoritas resmi untuk mengawasi aset keuangan digital sebagaimana amanah Undang-Undang P2SK. Keberadaan regulator dinilai menjadi salah satu prasyarat penting dalam memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah.
Optimis
Selain itu, mekanisme perdagangan juga dilakukan secara transparan melalui bursa kripto berizin. Struktur ini dinilai dapat memperkuat aspek akuntabilitas dan menjadi salah satu faktor pendukung dalam penilaian kesesuaian syariah.
Namun, Hasan menegaskan bahwa tidak seluruh aset kripto akan otomatis masuk kategori syariah. Penilaian akan dilakukan secara periodik, serupa dengan mekanisme pada saham, dan didasarkan pada fatwa serta ketentuan yang kemudian diturunkan ke dalam regulasi untuk menentukan kelompok aset kripto yang memenuhi prinsip syariah.
Baca juga: Komisi XI DPR: Tokenisasi aset nyata buka jalan investasi inklusif
“Kita optimis atau tidak? Tentu optimis. Praktiknya sudah ada atau belum? Sudah. Di negara lain bahkan sudah ada yang sampai ke titik itu, yang menyatakan pemenuhan kesyariahan dari jenis aset kripto tertentu,” kata dia.
Terkait kemungkinan adanya daftar token syariah, Hasan mengatakan bahwa saat ini OJK memiliki kebijakan penetapan daftar aset keuangan digital (DAKD) yang kewenangannya berada pada bursa kripto berizin dalam ekosistem resmi nasional.
Menurutnya, ke depan, apabila diperlukan, daftar token syariah sangat memungkinkan untuk ditetapkan, sebagaimana praktik penetapan DAKD yang selama ini telah berjalan dengan baik.
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































