Kota Bengkulu (ANTARA) - Tim penyidik Pidsus Kejati Bengkulu kembali menetapkan dua orang tersangka yaitu Vincentius Fanny Janu Fidianto sebagai Manager Sub Bidang Engineering UIK SBS dan Jamot Jingles Sitanggang selaku staff Engineering Pembangkitan UIK Sumbagsel dalam kasus dugaan korupsi penggantian sistem kontrol utama PLTA Musi Provinsi Bengkulu oleh Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan Bengkulu PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan atau PT. PLN Indonesia Power 2022-2023
"Termasuk juga, pada dugaan korupsi penggantian AVR system PLTA Musi Provinsi Bengkulu oleh Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan Bengkulu PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan oleh PT. PLN Indonesia Power 2022-2023," kata Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Bengkulu Denni Agustian di Kota Bengkulu, Rabu dini hari.
Ia menjelaskan, dari rangkaian dan perbuatan keduanya, maka penyidik menemukan fakta sehingga menetapkan kedua orang tersebut yaitu FV dan JJ sebagai tersangka.
Untuk modus yang digunakan oleh kedua tersangka tersebut yaitu bekerjasama dengan pihak lain guna mendapatkan referensi harga seperti pada sistem kontrol utama (SKU) dari PT Yokagawa Indonesia yaitu Rp32,63 miliar termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) 11 persen.
Baca juga: Hukum sepekan, empat tersangka PLTA Musi hingga Pigai soal kasus Pandji
Ia menyebut, angka tersebut menjadi acuan nilai kontrak sesuai dengan penawaran dari PT Toko Indonesia dengan cara meminta informasi harga melalui email tanpa adanya klarifikasi, verifikasi lapangan, surat resmi dan kunjungan langsung ke penyedia.
Kemudian, angka estimasi harga dalam tahap perencanaan tersebut menjadi harga perkiraan enjinering dan harga perkiraan sendiri yang menjadi kesepakatan nilai kontrak antara P7 PLN dengan KSO Citra Wahana atau PT Citra Wahana Sekar Buana dan PT Hensan Andalas Putera dalam pengadaan peralatan SKU sebesar Rp32,07 miliar.
Denni menjelaskan bahwa harga tersebut merupakan harga keuntungan hasil penggelembungan (markup) melebihi 10 persen yang telah ditentukan oleh pihak-pihak tertentu, padahal kenyataannya harga jual rill peralatan SKU dari kedua perusahaan tersebut hanya sebesar Rp17,23 miliar.
Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka terkait kasus korupsi penggantian sistem kontrol utama (SKU) dan AVR sistem pembangkit listrik tenaga air (PLTA) Musi Provinsi Bengkulu pada 2022 hingga 2023.
Baca juga: Kejati Bengkulu tetapkan empat tersangka baru kasus korupsi PLTA Musi
Keenam tersangka tersebut yaitu Direktur PT Yokagawa Indonesia Tulus Sadono, Sales Manager PT Yokagawa Indonesia Syaifur Rijal, Sales Engineer di PT Yokagawa Indonesia Osmond Pratama Manurung.
Selanjutnya, Direktur PT Austindo Prima Daya Abadi, Nehemia Indrajaya Direktur PT Truba Engineering Indonesia dan Vice President O And M Planning serta Control V di PT PLN Indonesia Power yaitu Daryanto.
Pewarta: Anggi Mayasari
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































