Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menegaskan tak akan menoleransi segala bentuk praktik penahanan ijazah karyawan yang dilakukan oleh setiap perusahaan.
Noel, sapaan akrab Wamenaker Immanuel Ebenezer di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa, menyebut bahwa penahanan ijazah karyawan aktif maupun mantan pekerja merupakan bentuk tindakan ilegal dan termasuk pelanggaran serius.
"Penahanan ijazah adalah praktik ilegal dan kriminal. Siapa pun yang melakukan praktik kejahatan ini, negara tidak akan tinggal diam," kata Noel.
Pemerintah sejatinya sudah tegas melarang setiap perusahaan menahan ijazah karyawan, sebagaimana yang tertuang di dalam Surat Edaran Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.
Baca juga: Wamenaker dampingi korban ijazah tertahan penuhi panggilan polisi
Pernyataan Noel itu sekaligus menindaklanjuti laporan dan hasil inspeksi mendadak (sidak) ke dua perusahaan di Kota Malang yang menahan ijazah milik mantan pekerja.
Dalam sidaknya sore tadi, Wamenaker Noel didampingi oleh Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur.
Ia menyebut bahwa langkah mendatangi langsung perusahaan sebagaimana yang sudah dilakukannya merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi rakyat, khususnya para pekerja yang hak-haknya terlanggar.
"Kami ingin menunjukkan bahwa negara selalu hadir. Negara harus berdiri di sisi rakyat," ucapnya.
Baca juga: Pakar UGM: Penahanan Ijazah oleh perusahaan langgar hukum dan HAM
Noel menyatakan meminta kedua perusahaan agar segera mengembalikan ijazah milik eks pegawainya.
Manajemen perusahaan, kata dia, pun berkomitmen melakukan pengembalian ijazah yang sebelumnya sempat ditahan, tanpa membebani pihak pemilik.
Pewarta: Ananto Pradana
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.