Hukum kemarin, KPK tindak lanjuti dumas hingga praperadilan Nadiem

1 hour ago 2

Jakarta (ANTARA) - Sejumlah peristiwa hukum telah diwartakan oleh pewarta Kantor Berita ANTARA pada Selasa (23/9). Berikut beberapa berita pilihan yang masih menarik dibaca pagi ini.

1. KPK tindak lanjuti laporan dumas soal dugaan korupsi Bupati Manokwari

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat (dumas) mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Bupati Manokwari, Papua Barat, Hermus Indou.

“Kami pastikan setiap laporan pengaduan yang diterima KPK selanjutnya dilakukan verifikasi atas validitas informasi dan keterangan yang disampaikan pelapor,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Baca selengkapnya di sini.

2. Kejagung-Kementerian PKP kerja sama dalam program penyediaan lahan

Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bekerja sama dalam pendampingan program penyediaan lahan tempat tinggal oleh kementerian tersebut.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara Jaksa Agung ST Burhanuddin dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa.

Baca selengkapnya di sini.

3. Menang praperadilan, KPK: Penetapan tersangka Rudy Tanoe sesuai aturan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons kemenangan praperadilan dengan menegaskan penetapan status tersangka terhadap Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe telah sesuai aturan.

"Dalam penetapan seseorang sebagai tersangka juga telah dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Baca selengkapnya di sini.

4. Nadiem Makarim ajukan praperadilan

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.

Gugatan praperadilan itu diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, pada Selasa.

Baca selengkapnya di sini.

5. PN Jaksel sidangkan praperadilan Nadiem Makarim pada pekan depan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan menyidangkan gugatan praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim, tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022, pada pekan depan.

"Permohonan praperadilan atas nama Nadiem Makarim. Sidang pertama dijadwalkan tanggal Jumat, 3 Oktober 2025 pukul 13.00 WIB," kata Humas PN Jaksel Rio Barten di Jakarta, Selasa.

Baca selengkapnya di sini.

Baca juga: Jubir sebut penolakan praperadilan Indra Utoyo membuktikan kinerja KPK

Baca juga: Kejagung hormati gugatan praperadilan Nadiem Makarim

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Imam Budilaksono
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |