Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) mendampingi korban ijazah tertahan oleh PT Duta Palma Tower, Hebben Tarnando untuk memenuhi panggilan Polres Metro Jakarta Selatan (Polres Metro Jaksel).
"Hari ini saya dan Mas Hebbi hadir di pemanggilan Polres untuk mendampingi beliau. Kita ingin memberi pesan ke semua pelaku usaha dan pengusaha, jangan bermain-main soal ini," kata Noel kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin.
Pada awalnya, Noel mengatakan pihaknya mendapat laporan penahanan ijazah dari Hebbi yang juga mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui kanal aduan "Buruh Tanya Wamen" milik Kementerian Ketenagakerjaan.
Kemudian, usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kantor Duta Palma yang hasilnya saling kooperatif berupa pengembalian ijazah. Namun, sang pekerja kembali melapor ke Kemenaker lantaran dia dilaporkan balik oleh perusahaan ke polisi.
Baca juga: Wamenaker tegaskan praktik penahanan ijazah melanggar hukum
Baca juga: LBH Sarbumusi buka posko pengaduan penahanan ijazah oleh perusahaan
Laporan itu tertuang dalam LP/B/1839/V/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, pada 26 Mei 2025.
"Itu yang membuat kita kaget. Kok dilaporkan? Ini akan menjadi preseden buruk, kalau seandainya para buruh atau pekerja melaporkan kenakalan perusahaan atau perilaku-perilaku yang tidak baik terkait praktek penahanan ijazah. Kemudian mereka dilaporkan itu preseden buruk," ucapnya.
Dia menegaskan pihaknya tidak akan pernah membiarkan bentuk-bentuk kriminalisasi yang dilakukan oleh perusahaan terhadap mantan pekerjanya. Maka itu, pihaknya siap mendampingi korban untuk mendapatkan keadilan.
"Laporannya terkait Undang-undang ITE, pencemaran nama baik. Jadi, kita akan dampingi. Jangan sampai nanti ada Hebbi-Hebbi lagi," ujarnya.
Baca juga: Pakar UGM: Penahanan Ijazah oleh perusahaan langgar hukum dan HAM
Baca juga: Akhirnya Jan Hwa Diana serahkan ijazah dan dokumen mantan karyawannya
Sementara, korban Hebbi menerima surat PHK pada Jumat (16/5) dan pada Kamis (22/5) sudah dikeluarkan dari perusahaan dan tidak diperbolehkan masuk dalam gedung.
"Hak-hak kami belum dapat dipenuhi. Termasuk gaji saya pada Mei belum dibayarkan sampai sekarang," ucap Hebbi.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.