Wamen Helvi: Pemerintah ikhtiar ciptakan lapangan pekerjaan lewat UMKM

2 hours ago 2

Lombok Tengah (ANTARA) - Wakil Menteri UMKM Helvi Moraza mengatakan pemerintah berikhtiar menciptakan lapangan pekerjaan yang luas bagi masyarakat melalui pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

"Pengusaha UMKM adalah pejuang kemanusiaan yang mulia karena ada dua aspek kehidupan yang dilaksanakan sekaligus, yakni pengentasan kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja," ujarnya saat menghadiri Festival Kemudahan dan Perlindungan Usaha Mikro di Politeknik Pariwisata Lombok, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Selasa.

Per 31 Desember 2024, jumlah UMKM by name by address berdasarkan data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sarkernas) mencapai 56,14 juta unit usaha. Mayoritas unit usaha itu merupakan usaha mikro 96,84 persen atau setara 54,42 juta unit usaha yang hasil penjualan tahunan sampai dengan Rp2 miliar.

Kontribusi UMKM terhadap perekonomian nasional yang diukur lewat produk domestik bruto (PDB) adalah 60,51 persen dengan angka serapan tenaga kerja sebanyak 97 persen.

Baca juga: Menteri Maman yakin suntikan Rp200 triliun efektif dongkrak UMKM

"Sebanyak 99 persen dari total pengusaha UMKM mampu menyerap 97 persen total tenaga kerja nasional dan memberikan kontribusi lebih dari 60 persen terhadap PDB nasional. UMKM terbukti telah menjadi fondasi yang kokoh bagi perekonomian Indonesia," kata Helvi.

Lebih lanjut Helvi menyampaikan pemerintah menggelar Bursa Kerja UMKM di seluruh Indonesia sebagai ekosistem pendukung guna mengembangkan UMKM agar bisa naik kelas sekaligus memberikan kemudahan perizinan serta legalitas.

Bursa Kerja UMKM merupakan bagian penting dari peran pemerintah sebagai tindak lanjut dalam mendorong transformasi dan peningkatan produktivitas UMKM di setiap daerah.

Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |