Wamen BUMN: Transformasi digital wujudkan pembayaran nasional mandiri

1 week ago 8
Sekarang kita bisa lihat bahwa sistem pembayaran Indonesia cukup mandiri, tidak tergantung kepada sistem pembayaran luar negeri, dan keamanannya juga tidak jelek.

Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (Wamen BUMN) Kartika Wirjoatmojo menyampaikan transformasi digital di sektor keuangan Indonesia telah menunjukkan capaian penting, yakni keberhasilan membangun sistem pembayaran nasional yang mandiri melalui Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), QRIS, dan BI-Fast.

Menurut Wamen BUMN yang akrab disapa Tiko ini, langkah tersebut membuktikan bahwa Indonesia tidak lagi sepenuhnya bergantung pada jaringan global seperti Visa dan Mastercard, sekaligus memperkuat ketahanan digital nasional.

"Kita tahu waktu itu diputuskan bahwa kita harus lepas secara bertahap ketergantungan kita kepada Visa dan Mastercard dengan membangun GPN, QRIS, dan BI-Fast," ujar Tiko dalam acara Digital Resilience Summit 2025, di Gedung Peruri, Jakarta, Rabu.

Tiko menjelaskan Kementerian BUMN bersama-sama dengan Bank Indonesia serta seluruh perbankan Indonesia membangun ekosistem pembayaran dari awal mulai dari infrastruktur, hardware, software, API integration, serta dari sisi keamanan.

Dengan adanya sistem pembayaran nasional, Indonesia kini menjadi lebih mandiri dan tidak lagi ketergantungan pada sistem pembayaran luar negeri.

"Sekarang kita bisa lihat bahwa sistem pembayaran Indonesia cukup mandiri, tidak tergantung kepada sistem pembayaran luar negeri, dan keamanannya juga tidak jelek," katanya lagi.

Tiko menekankan pembangunan infrastruktur digital harus dilakukan dengan perencanaan yang terstruktur dan mementingkan aspek keamanan, mulai dari enkripsi, sistem autentifikasi multifaktor, hingga tata kelola pengembangan aplikasi yang terintegrasi. Langkah tersebut dinilai Tiko dapat meminimalisir terjadinya peretasan ataupun phising.

Ia juga menyoroti isu perlindungan data pribadi. Menurutnya, insiden kebocoran data harus menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola data sesuai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

"Kita bersama-sama pemerintah dan seluruh pelaku swasta, lembaga pemerintah, memastikan bahwa kepercayaan publik kepada perlindungan data harus berjalan dengan efektif, termasuk dengan digital consent dan sebagainya," ujar Tiko pula.

Baca juga: Bappenas: "E-Goverment" berpotensi hemat belanja APBN hingga 30 persen

Baca juga: Kemkomdigi siapkan program percepatan transformasi digital ke daerah

Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |