Wakil Ketua MPR dukung “parliamentary threshold” dihapus

1 month ago 14

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno mendukung ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen dihapus agar hak pilih masyarakat bisa tersalurkan.

Eddy dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan ambang batas 4 persen menyebabkan 16 juta suara pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 menjadi tak berguna.

Peluang penghapusan parliamentary threshold sebesar 4 persen tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

"Saya rasa untuk keadilan demokrasi kita, jangan sampai ada suara rakyat yang dititipkan kepada wakilnya hilang," kata Eddy.

Baca juga: Dasco khawatir legislasi terganggu bila parliamentary threshold dihapus

Berkaca pada pileg lalu, penerapan parliamentary threshold sebesar 4 persen menyebabkan ada partai-partai yang tak lolos parlemen, walaupun suaranya hampir mencapai ambang batas, di antaranya PPP yang mendapat suara 3,9 persen dan PSI dengan 3 persen.

"Ini berarti ada masyarakat yang memilih, tetapi hak pilihnya tidak tersalurkan karena partainya tidak masuk, calegnya yang dipilih tidak bisa masuk, sehingga akhirnya hilang suaranya," katanya.

Baca juga: Menko Yusril sebut MK berpeluang batalkan parliamentary threshold

Namun, jika ke depannya tidak ada pembatasan, menurut Eddy, harus ada dialog dalam membentuk fraksi gabungan untuk satu partai yang hanya memiliki satu atau dua anggota lolos ke parlemen.

"Kalau ke depannya nanti tidak ada pembatasan, saya kira ada satu partai yang mungkin hanya memiliki satu atau dua anggota yang lolos, ya tetap mereka lolos," katanya.

Ia pun meyakini bahwa wacana penghapusan ambang batas parlemen maupun penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold, merupakan bentuk keadilan demokrasi.

"Saya kira itu sebuah prospek yang baik kalau presidential threshold maupun parliamentary threshold itu nol, kalaupun tidak bisa nol, ya mungkin bisa serendah-rendahnya saja,” katanya.

Baca juga: DPR sebut putusan "parliamentary threshold" juga jadi bahan revisi UU

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |