Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjelaskan bahwa Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) bisa diaudit.
"Memang bisa diaudit. Nanti teman-teman bisa lihat undang-undangnya bahwa memang Danantara ini bisa diaudit. Di undang-undangnya dibahas," kata Andre di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Dengan begitu, menurut dia, penyelenggaraan Danantara yang akan mengelola aset negara lebih dari 900 miliar dolar AS itu memiliki aturan main agar dikelola secara profesional dan transparan.
"Dalam undang-undang pun diatur bahwa Danantara ini kalau ada kerugian lalu pihak Danantara tidak bisa membuktikan pengelolaannya, ada kesalahan, mereka bisa diproses secara hukum," kata dia.
Menurut dia, Komisi VI DPR RI sangat optimistis bahwa langkah Presiden Prabowo Subianto yang membentuk Danantara itu akan berhasil. Dengan Danantara, dia yakin pengelolaan akan lebih transparan dan membawa BUMN lebih berkualitas kelas dunia.
Dia pun memahami bahwa ada kekhawatiran dari masyarakat terkait kemunculan BPI Danantara. Namun, menurut dia, Presiden Prabowo ingin mengedepankan transparansi dengan mengundang beragam pihak dalam peluncuran Danantara tersebut.
Selain itu, menurut dia, Danantara bakal dikelola oleh orang-orang profesional yang sudah mumpuni karena memiliki kredibilitas, kualitas, serta keilmuan yang baik. BPI Danantara dipimpin oleh Rosan Roeslani sebagai Group CEO, serta dibantu oleh Pandu Sjahrir dan Dony Oskaria.
"Jadi tidak ada yang disembunyikan sama sekali oleh pemerintah. Jadi dengan begitu baik niatnya Pak Prabowo dan begitu transparan, kami optimis ini insyaallah akan berhasil," katanya.
Baca juga: Di hadapan tamu asing, Presiden sebut Danantara siap kerja sama
Baca juga: Danantara kelola Rp300 T hasil efisiensi untuk 20 proyek nasional
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025