Wakil Bupati Situbondo akui diperiksa KPK soal tersangka dana hibah

3 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Wakil Bupati Situbondo Ulfiyah mengaku diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022, dengan tersangka Kusnadi.

“Pemeriksaannya murni sprindiknya (surat perintah penyidikan) Kusnadi,” ujar Ulfiyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, menjelaskan hal yang didalami penyidik KPK kepada dirinya.

Ulfiyah mengaku tidak kenal dengan mantan Ketua DPRD Jatim tersebut “Ya, apakah kenal dengan beliau? Saya tidak kenal dengan beliau. Itu saja,” katanya.

Anggota DPRD Jatim Zeiniye usai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus dana hibah Jatim,

di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/5/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

Sementara anggota DPRD Jatim Zeiniye mengaku kenal dengan Kusnadi setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus tersebut.

“Saya kan anggota dewan,” kata Zeiniye di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa, menjelaskan alasan mengenal Kusnadi.

Baca juga: Mendikdasmen tanggapi penghentian dana hibah pendidikan Jabar

Akan tetapi, dia mengarahkan jurnalis untuk menanyakan lebih lanjut kepada penyidik terkait materi yang ditanyakan kepada dirinya.

“Penyidik yang paham. Silakan tanyakan ke penyidik,” katanya.

Sebelumnya, KPK pada 12 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus tersebut.

Dari 21 orang tersangka tersebut, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

Dari empat tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, lanjut dia, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |