Pemda DIY pastikan kawal aspirasi pengemudi ojek daring ke pusat

5 hours ago 5

Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memastikan mengawal seluruh aspirasi para pengemudi ojek daring di wilayah ini ke pemerintah pusat demi mendorong lahirnya regulasi yang lebih adil bagi mereka.

"Semua tuntutan akan kami sampaikan ke pusat, tidak ada yang kami batasi," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Beny Suharsono usai menerima perwakilan ojek daring di depan Kantor Kepatihan, Yogyakarta, Selasa.

Menurut Beny, substansi utama yang menjadi perhatian daerah mencakup dua ranah kewenangan, yakni yang berada di bawah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komindigi).

Kemenhub berwenang dalam hal tarif dan regulasi transportasi, sementara Komindigi mengatur aspek digital dan aplikasi.

Baca juga: Pemkab Purwakarta siapkan rekomendasi penerbitan regulasi pro ojol

Baca juga: Massa aksi ojol mulai membubarkan diri dengan tertib

Namun, karena pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan penuh membuat regulasi sanksi terhadap aplikator, maka semua rekomendasi harus dikonsultasikan ke pusat.

"Permintaan mereka soal sanksi misalnya, kami coba buat pergub, tapi pusat tidak memperbolehkan karena bukan kewenangan daerah. Maka kami fasilitasi agar aspirasi mereka tetap sampai ke pusat," ujarnya.

Menurut Beny, sesuai arahan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X bahwa demo dipersilakan, namun agar disertai dengan solusi, salah satunya melalui kajian yang telah dilakukan para pengemudi.

Perwakilan ojek daring di DIY pun sebelumnya telah berangkat ke Jakarta atas dukungan Pemda DIY untuk menyampaikan hasil kajian mereka.

"Mereka membuat kajian lagi, mereka membuat usulan lagi. Jangankan buat usulan, 'wong' sampai Jakarta kita kawal," ujar dia

Ratusan pengemudi ojek daring yang tergabung dalam Forum Diskusi Transportasi Online Indonesia (FDTOI) Yogyakarta pada Selasa (20/5) menggelar aksi damai di sejumlah titik, termasuk di depan Kepatihan atau Kantor Gubernur DIY.

Juru Bicara FDTOI Yogyakarta Janu Prambudi menyebut ada empat tuntutan utama yang disampaikan. Pertama, revisi tarif layanan penumpang roda dua (R2) melalui pengurangan potongan layanan, kenaikan pendapatan bersih, atau penghapusan biaya layanan tambahan.

Kedua, mendesak kehadiran regulasi yang mengatur layanan pengantaran barang dan makanan yang selama ini belum diakomodasi dalam undang-undang, sehingga aplikator bisa menetapkan tarif sesuka hati tanpa ada patokan yang jelas.

"Misalnya orderan dua kali Rp5.000, driver cuma dapat Rp7.000-8.000. Harusnya kan Rp5.000 dikalikan dua. Ini tidak masuk akal," ucap Janu.

Tuntutan ketiga yakni adanya ketentuan tarif bersih dan batas potongan layanan untuk angkutan sewa khusus (ASK) roda empat. Selama ini, para pengemudi menyebut potongan dari aplikator terlalu besar dan tidak transparan.

Keempat, mendesak terbentuknya Undang-Undang (UU) Transportasi Online sebagai payung hukum untuk seluruh aktivitas transportasi daring, termasuk perlindungan terhadap pengemudi dan aturan tanggung jawab aplikator.

Pemda DIY pun menilai sikap tertib dan tidak anarkis para driver ojek daring di wilayah ini dalam menyampaikan aspirasi dapat menjadi barometer bagi wilayah lain.

"Barometer apa yang bisa diambil dari Yogyakarta, yaitu barometer menyampaikan aspirasi secara terbuka dan tidak anarkis. Itu salah satunya," ucap Beny Suharsono.*

Baca juga: Jalan Medan Merdeka Selatan kembali dibuka setelah aksi ojol usai

Baca juga: Polda Metro Jaya akan bubarkan aksi ojol jika melebihi batas waktu

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |