Vonis 4,5 tahun bui di kasus LNG dinilai tidak adil

2 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014 Hari Karyuliarto menilai vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara terhadap dirinya, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG), tidak adil dan jahat.

"Jadi, ini putusan yang sangat jahat, tidak adil, dan saya kira setting-an dari awalnya memang sudah begitu," ucap Hari saat ditemui usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin.

Ia menjelaskan, banyak fakta yang diabaikan dalam persidangan, seperti penjualan kembali yang dilakukan pada masa COVID-19, berkurangnya surat berharga pada masa COVID-19 yang hampir semuanya rugi, serta adanya keuntungan yang tidak
dipertimbangkan.

Menurutnya, hakim dalam putusan hanya mempertimbangkan tuntutan dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca juga: Kasus LNG Pertamina, Hakim sebut kerugian negara Rp1,77 T

Sementara berbagai fakta dari para advokat, nota pembelaan (pleidoi), hingga keterangan saksi dan ahli, kata dia, tidak dipertimbangkan majelis hakim.

Padahal, Hari menyebut LHP yang dikeluarkan BPK ilegal karena ditandatangani oleh orang yang tidak berwenang.

"LHP juga di bawah standar karena dilakukan dengan melanggar pedoman PSP 200 dan PSP 300," katanya.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada Pertamina dan instansi terkait lainnya tahun 2011-2021, Hari divonis pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.

Baca juga: Eks Direktur Gas Pertamina divonis 4,5 tahun penjara kasus korupsi LNG

Selain itu, ada pula Vice President Strategic Planning Bussiness Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012-2013 Yenni Andayani, yang dihukum dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

Selain itu, kedua terdakwa juga dihukum dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 80 hari.

Dengan demikian, keduanya terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |