Pemprov Papua dukung penguatan pers pada WPFD 2026 di Jayapura

2 hours ago 4

Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Papua terus mendukung penguatan peran pers pada peringatan World Press Freedom Day 2026 di Jayapura, sebagai upaya menciptakan ruang informasi kondusif serta mendorong perdamaian dengan kondisi dinamika sosial masyarakat.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Papua Jeri Agus Yudianto di Jayapura, Senin, mengatakan penunjukan Papua sebagai lokasi peringatan WPFD merupakan bentuk apresiasi sekaligus momentum memperkuat peran pers di daerah.

“Ini menjadi komitmen pemerintah daerah untuk terus mendorong pers agar berperan dalam semua lini, terutama dalam memberikan literasi informasi yang berimbang kepada masyarakat,” katanya usai menghadiri stakeholder meeting pada kegiatan WPFD 2026 di Kota Jayapura, Papua, Senin.

Menurut Jeri, pers tidak hanya berfungsi sebagai penyampai informasi, tetapi juga bagian dari industri yang harus dijaga keberlanjutannya di tengah dinamika dan disrupsi digital.

"Sehingga kami pemerintah daerah telah memberikan dukungan melalui berbagai bentuk, seperti fasilitasi kegiatan dan kerja sama dengan media guna memperkuat fungsi pers," ujarnya.

Untuk itu dukungan ini diharapkan semakin meningkatkan peran pers dalam membantu pemerintah memberikan literasi kepada masyarakat.

Sementara itu, Anggota Komite Publisher Rights Sasmito mengatakan WPFD 2026 menjadi momentum membangun pers yang berkualitas, yang ditopang oleh keberlanjutan bisnis media dan kebebasan jurnalis.

“Bisnisnya harus sehat dan persnya bebas, itu yang menjadi dasar pers berkualitas,” katanya.

Apalagi pada kondisi konflik global yang masih terjadi, menurut Sasmito, jurnalisme memiliki peran penting dalam mendorong terciptanya perdamaian serta memberikan solusi bagi publik.

Baca juga: Komite Publisher Rights dorong kebebasan pers di Papua lewat WPFD

Pewarta: Qadri Pratiwi
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |