Surabaya (ANTARA) - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa seluruh proses penyaluran dana hibah oleh pemerintah provinsi setempat telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
"Materi pertanyaan terkait proses penyaluran dana hibah. Saya sampaikan bahwa seluruh proses penyaluran dana hibah oleh Pemprov Jatim sudah sesuai prosedur," ujar Khofifah kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis malam.
Khofifah diperiksa KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang anggarannya bersumber dari APBD Jawa Timur.
Pemeriksaan berlangsung selama sekitar 8,5 jam, dimulai pukul 09.50 WIB hingga sekitar pukul 18.20 WIB.
"Alhamdulillah, saya hadir dalam proses menyampaikan keterangan sebagai saksi atas beberapa tersangka kasus korupsi dana hibah pokmas APBD Jatim," tuturnya.
Baca juga: Ketua KPK: Khofifah diperiksa di Polda Jatim karena alasan efisiensi
Mantan Menteri Sosial itu menyatakan telah memberikan penjelasan secara lengkap kepada penyidik KPK.
Khofifah berharap seluruh informasi yang disampaikan kepada penyidik KPK dapat mendukung kelengkapan proses penyidikan yang sedang dilakukan.
"Insyaallah saya telah memberikan penjelasan secara lengkap. Mudah-mudahan bisa menjadi tambahan informasi yang dibutuhkan oleh KPK," katanya.
Baca juga: KPK panggil mantan Ketua DPRD Jatim di Jakarta saat Khofifah di Polda
Khofifah juga menyebut bahwa jumlah pertanyaan tidak terlalu banyak, namun membutuhkan penjabaran yang luas karena menyangkut struktur organisasi perangkat daerah (OPD) yang cukup kompleks.
"Pertanyaannya tidak banyak, tetapi satu pertanyaan jawabannya bisa panjang karena menyangkut banyak OPD, mulai dari kepala dinas, kepala badan, hingga kepala biro pada periode 2021 hingga 2024," katanya.
Baca juga: KPK ungkap Gubernur Jatim Khofifah didalami soal APBD untuk dana hibah
Baca juga: Wakil Ketua KPK bantah istimewakan Khofifah
Pewarta: Willi Irawan
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.