KPK pastikan panggil kembali Rektor USU di kasus proyek jalan Sumut

2 hours ago 2
...Karena kepentingannya adalah terkait dengan masalah anggaran

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan untuk memanggil kembali Rektor sekaligus Guru Besar Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara Prof. Muryanto Amin sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut.

“Karena kepentingannya adalah terkait dengan masalah anggaran, yang ternyata juga kan ditanyakan (majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, red.) pergeseran anggaran ini,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Selain itu, Asep menjelaskan pemanggilan ulang terhadap Rektor USU dilakukan karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan KPK pada 15 Agustus 2025.

“Kami mau mengumpulkan keterangan-keterangan dari pihak lain. Salah satunya adalah dari Rektor USU ini, tetapi yang bersangkutan tidak datang,” katanya.

Sementara itu, pergeseran anggaran diketahui ditanyakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dalam persidangan terhadap dua terdakwa kasus tersebut selama 17 dan 24 September 2025, yakni Muhammad Akhirun Piliang dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.

Baca juga: KPK tunggu jaksa pulang dari Sumut sebelum panggil Bobby Nasution

Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

Selanjutnya, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Dirut PT Dalihan Natolu Group Muhammad Akhirun Piliang (KIR), dan Direktur PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).

Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp231,8 miliar.

Baca juga: Ini alasan KPK masih periksa Topan Ginting saat pihak swasta sudah sidang

Untuk peran para tersangka, KPK menduga Akhirun dan Rayhan Piliang sebagai pemberi dana suap. Sementara penerima dana di klaster pertama adalah Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |